Kenali Golongan dan Kenaikan Pangkat PNS
Berikut ini pangkat dan golongan di dalam PNS yang wajib diketahui bagi CPNS.
Berikut ini pangkat dan golongan di dalam PNS yang wajib diketahui bagi CPNS.
Pemerintah Kota (Pemkot) Jogja memaksimalkan peran Tim Pengelola Kinerja Pemerintah Daerah dalam memeriksa Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) para Aparatur Sipil Negara (ASN). Tim ini terbentuk melalui Keputusan Wali Kota Jogja Nomor 464 Tahun 2021.
Gubernur Sulawesi Selatan mengeluarkan surat edaran Plt Gubernur Sulsel nomor 451/10533/B.KESRA tentang Imbauan Gerakan Shalat Berjamaah dan Literasi Alquran bagi ASN (Aparatur Sipil Negara) beragama Islam di ruang lingkup Pemprov Sulsel. PNS wajib membaca Al-Qur'an dan berhenti bekerja saat azan.
AS, seorang kepala bidang (Kabid) di Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Sleman dicopot dari jabatannya. Pejabat eselon tiga ini dicopot karena terbukti menjual aset negara untuk kepentingan pribadi.
Pemda DIY melarang semua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemda DIY mengambil curi pada saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti.
Pemda DIY melarang seluruh aparatur sipil negara (ASN) untuk cuti pada libur Maulid Nabi Muhammad SAW. Hal ini mengacu pada aturan Pemerintah Pusat.
Kementerian PANRB akan memberikan sanksi kepada PNS yang nekat cuti pada libur Maulid Nabi pada 18-22 Oktober 2021.
Pemerintah melarang PNS mudik saat libur Maulid Nabi Muhammad SAW.
Untuk instansi pemerintah di sektor esensial pada PPKM level 4 di luar wilayah Jawa dan Bali, WFO maksimal dilakukan oleh 50 persen pegawai.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo akan memecat aparatur sipil negara (ASN) yang terbukti terlibat dalam kasus jual-beli jabatan.