Parkir Liar di Pantai Sadranan, Ini yang dilakukan Pemkab Gunungkidul
Dalam perda baru soal perparkiran, nantinya akan ada sanksi untuk para jukir liar.
Dalam perda baru soal perparkiran, nantinya akan ada sanksi untuk para jukir liar.
Koordinator juru parkir (jukir) di wilayah tersebut Sriyanto mengaku belum memiliki izin pengelolaan parkir di tanah persil bekas toko kelontong itu.
Juru parkir (jukir) liar di Pantai Sadranan, Desa Sidoharjo, Kecamatan Tepus meresahkan wisatawan. Pemerintah Kabupaten Gunungkidul diminta turun tangan.
Penutupan tersebut tidak akan menyelesaikan persoalan kemacetan di Jalan Pasar Kembang.
Menurut Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Jogja Imanuddin Azis keberadaan pintu di selatan Stasiun Tugu Jogja itu turut memunculkan keberadaan parkir liar.
Parkir liar di Jalan Pasar Kembang tersebut hingga kini masih ditemukan. Padahal Dishub sudah memasang rambu larangan parkir dan water barrier sebagai penghalang.
Pengadilan Negeri Jogja hanya menjatuhkan vonis Rp300.000 terhadap para juru parkir (jukir) liar yang terjaring Operasi Jogobaran selama Libur Lebaran beberapa waktu lalu.
Keterbatasan lahan ditengarai menjadi penyebab maraknya juru parkir (jurki) liar di Kota jogja. Dinas Perhubungan Kota Jogja mencatat, jumlah pelanggaran parkir selama musim libur Lebaran terus meningkat.
Dari 19 jukir yang terjaring, Dishub mencatat ada empat jukir berizin dan sisanya adalah jukir liar.
Penindakan yang sifatnya hanya insidental, sanksi yang ringan dan tanpa ada efek jera dinilai sebagai penyebab utama nuthuk dan parkir liar tak pernah hilang.