13 Jukir Nakal Ditindak, Di Mana Saja Titiknya?
Sebelum Lebaran, ada 10 pelaku juru parkir nakal yang ditindak karena kasus parkir liar dan menerapkan tarif yang nuthuk.
Sebelum Lebaran, ada 10 pelaku juru parkir nakal yang ditindak karena kasus parkir liar dan menerapkan tarif yang nuthuk.
Dishub Gunungkidul mewanti-wanti para pengelola parkir untuk tidak menaikkan tarif parkir secara tidak wajar pada libur Lebaran ini.
Jelang Lebaran berbagai pusat perbelanjaan di Jogja diserbu pengunjung. Parkir liar bertebaran karena membludaknya kendaraan. Tarif parkir pun naik gila-gilaan.
Dinas Perhubungan Kota Jogja mulai menerjunkan personel di Jogobaran untuk siaga mensterilkan Jalan Pasar Kembang dari parkir liar di biku-biku timur Stasiun Tugu Jogja. Hal ini dilakukan karena Jalan Pasar Kembang merupakan salah satu titik parkir liar di Jogja.
Parkir liar masih saja menjadi permasalahan yang dihadapi Pemkot Jogja. Solusi yang tepat harus segera ditemukan.
Gangguan tukang parkir liar di Jogja masih sulit ditertibkan. Berdasar Perda No.18/2009, juru parkir (jukir) nakal yang mematok harga terlalu tinggi atau mengganggu lahan parkir jukir resmi dikenakan denda maksimal Rp50 Juta. Namun, kenyataannya hanya dengan Rp300.000 mereka sudah dapat terbebas dari pengadilan tanpa efek jera.
Titik-titik lokasi yang kerap ditemukan pelanggaran parkir di bahu jalan tersebar di beberapa jalan. Seperti di jalan Prof Johanes, Jalan C. Simanjuntak, Jalan Cik Di Tiro, jalan Lempuyangan dan juga kawasan titik Nol Km Jogja.