BI Rate Turun, OJK Imbau Bank Sesuaikan Tingkat Bunga Bertahap
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan kembali suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada Agustus 2025.
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) memutuskan menurunkan kembali suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5 persen pada Agustus 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan tambahan likuiditas Rp200 triliun ke bank-bank Himbara tidak serta-merta membuat penyaluran kredit melonjak.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penyaluran kredit perbankan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mencapai Rp1.496,93 triliun per Juli 2025.
“Kami menyambut baik atas aturan ini, tentunya tujuan dari aturan ini agar industri ini menjadi lebih prudent dan sehat,”
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan beberapa Bank Perekonomian Rakyat (BPR) akan merger untuk memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengalihkan layanan perizinan sektor PPDP dan PVML yang sebelumnya melalui aplikasi Sistem Informasi Jasa
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY mendorong budaya menabung bagi generasi muda untuk menciptakan ketahanan finansial.
Mahasiswa terus menjadi sasaran edukasi terkait dengan literasi keuangan, khususnya pinjaman daring.
OJK selalu berupaya melakukan literasi dan edukasi kepada masyarakat secara masif. Bersinergi dan berkolaborasi dengan stakeholder.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan total kerugian masyarakat akibat aktivitas jasa keuangan ilegal mencapai kisaran Rp120 triliun.