OJK Perkuat Daya Saing Perbankan Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah.
OJK menjatuhkan denda Rp132,88 miliar kepada pelanggar pasar modal hingga April 2026, termasuk sanksi pembekuan izin.
OJK mencatat rekening pelajar mencapai 59 juta dengan dana Rp30,31 triliun. Tren diprediksi terus tumbuh didorong program KEJAR.
OJK mendorong BNI segera menuntaskan kasus nasabah di Sumut dengan transparan dan memastikan pengembalian dana berjalan.
OJK DIY soroti rendahnya inklusi keuangan syariah meski literasi meningkat, siapkan strategi perluasan akses.
OJK cabut izin enam BPR sepanjang 2026, langkah ini dilakukan untuk lindungi nasabah dan perkuat industri perbankan.
OJK DIY mencatat 288 pengaduan konsumen melalui APPK selama Januari–Februari 2026, dengan sektor perbankan menjadi yang paling banyak dilaporkan.
OJK mencatat aset perbankan DIY mencapai Rp115 triliun pada Januari 2026. DPK dan kredit tumbuh positif meski masih di bawah rata-rata nasional.
Komisi XI DPR RI menetapkan lima pimpinan OJK baru setelah fit and proper test. Friderica Widyasari Dewi ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK.
Friderica Widyasari Sari disepakati Komisi XI DPR RI sebagai Ketua OJK periode 2026–2031 bersama empat anggota DK OJK lainnya.