Astra Motor Yogyakarta Sukses Gelar Kompetisi Safety Riding
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Pengaturan ini menegaskan penerapan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi yang sesungguhnya melalui akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah sendiri telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memahami risiko investasi yang menyertainya.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kehadiran produk investasi syariah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
POJK ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak tanggal berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang telah diajukan sebelum POJK ini berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
Dengan diterbitkannya POJK tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra Motor Yogyakarta menggelar Safety Riding Competition Regional dengan 75 peserta untuk mencari wakil DIY menuju kompetisi nasional.
Pendapatan Gunungkidul 2025 mencapai Rp2,067 triliun. PAD melampaui target, namun DPRD masih memberi sejumlah catatan untuk belanja dan infrastruktur.
Bulog telah menyerap 3,24 juta ton setara beras hingga 29 Juni 2026 dan memastikan penyerapan gabah petani terus dilakukan sepanjang tahun.
Proyeksi rupiah hari ini diperkirakan melemah di tengah penantian data ekonomi AS dan rilis neraca perdagangan serta inflasi Indonesia.
Peringatan Harganas 2026, Mendukbangga mengajak keluarga mengurangi ketergantungan gawai, menghidupkan meja makan, dan memperkuat peran ayah.
Dua pria yang viral karena melawan arus dan menantang pengendara di Jogja ditilang polisi usai menyerahkan diri ke Polresta Jogja.