PT Astra International Tbk Kembangkan Wisata Budaya Osing di Desa Sejahtera Banyuwangi
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Pengaturan ini menegaskan penerapan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi yang sesungguhnya melalui akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah sendiri telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memahami risiko investasi yang menyertainya.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kehadiran produk investasi syariah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
POJK ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak tanggal berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang telah diajukan sebelum POJK ini berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
Dengan diterbitkannya POJK tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Astra membangun amphitheater di Desa Sejahtera Astra Kemiren, Banyuwangi, untuk melestarikan budaya Osing sekaligus mendorong pengembangan wisata dan ekonomi ma
Guru besar PTMA merumuskan lima rekomendasi kebangsaan, mulai dari etika pemerintahan, pengelolaan kekayaan alam, hingga pembangunan SDM.
LPS Call for Research 2026 diikuti lebih dari 700 peserta dengan 35 finalis terpilih. Simak daftar pemenang dari berbagai kategori penelitian.
Prabowo dijadwalkan bertemu Presiden Mesir Abdel Fattah al-Sisi di Istana Merdeka untuk membahas kerja sama strategis kedua negara.
Cari iPhone harga Rp2 jutaan pada Oktober 2026? Simak enam pilihan iPhone bekas, kisaran harga, spesifikasi, dan hal yang perlu diperiksa.
Harga buyback emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian naik pada 11 Oktober 2026. Simak daftar harga jual dan buyback semua ukuran.