Imigrasi YIA Gagalkan Keberangkatan Diduga Jemaah Haji Non-Prosedural
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Ilustrasi logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK). - Antara
JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah. Kebijakan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat fondasi industri perbankan syariah melalui penegasan pemisahan antara produk dana pihak ketiga, seperti tabungan, deposito, dan giro, dengan produk investasi perbankan syariah.
Penerbitan POJK tersebut merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, sekaligus memperkuat ketentuan dalam POJK Nomor 26 Tahun 2024 tentang Produk Investasi dan Produk Simpanan Perbankan Syariah.
Dalam regulasi ini, produk investasi perbankan syariah didefinisikan sebagai dana yang dipercayakan nasabah kepada bank syariah berdasarkan akad sesuai prinsip syariah, dengan risiko investasi ditanggung oleh nasabah investor. Pengaturan ini menegaskan penerapan prinsip bagi hasil dan risiko yang mencerminkan karakteristik investasi yang sesungguhnya melalui akad seperti mudarabah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
Model bisnis produk investasi perbankan syariah sendiri telah diterapkan di berbagai negara dengan sistem keuangan syariah terkemuka, seperti Malaysia, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. Di negara-negara tersebut, bank syariah mengelola dana investasi dalam bentuk profit-sharing investment accounts yang menjadi alternatif bagi nasabah untuk memperoleh potensi imbal hasil lebih tinggi dibandingkan produk simpanan, dengan tetap memahami risiko investasi yang menyertainya.
Melalui penerbitan POJK ini, OJK berharap perbankan syariah Indonesia dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian nasional. Kehadiran produk investasi syariah diharapkan mampu meningkatkan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing industri perbankan syariah, sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI).
POJK ini mengatur berbagai aspek penting, antara lain:
POJK tersebut mulai berlaku sejak diundangkan pada 29 April 2026. Bank syariah yang telah memiliki produk investasi sebelum POJK ini berlaku wajib menyesuaikan produknya paling lambat dua tahun sejak tanggal berlaku dan/atau sampai jangka waktu akad berakhir.
Sementara itu, permohonan izin penyelenggaraan produk investasi perbankan syariah yang telah diajukan sebelum POJK ini berlaku akan diproses sesuai dengan ketentuan baru dalam regulasi tersebut.
Dengan diterbitkannya POJK tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah, OJK menegaskan komitmennya untuk terus mendorong pengembangan produk investasi syariah yang sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan serta mampu menghadirkan alternatif investasi yang terpercaya, bertanggung jawab, berkelanjutan, inklusif, dan memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian nasional melalui sistem perbankan syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Imigrasi YIA menggagalkan keberangkatan tiga pria diduga calon haji non-prosedural menuju Singapura melalui Bandara YIA.
Polres Kudus mengamankan lima pemuda yang membawa senjata tajam saat menggeruduk kompleks perumahan di Kecamatan Bae.
KAI Commuter menambah 4 perjalanan KRL Jogja-Palur selama libur panjang Kenaikan Yesus Kristus 14–17 Mei 2026.
Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping di Beijing membahas Taiwan, AI, tarif dagang, hingga Selat Hormuz.
Semen Padang siap tampil maksimal melawan Persebaya Surabaya meski sudah dipastikan terdegradasi dari BRI Super League 2026.
Ekonomi Indonesia tumbuh 5,61 persen pada triwulan I-2026. Menkeu Purbaya menyebut konsumsi rumah tangga jadi penopang utama daya beli.