Jangan Mudah Tergiur Keuntungan Fantastis! Ini 4 Ciri Investasi Bodong
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada masyarakat untuk berhati-hati pada penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan fantastis
OJK menetapkan sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek sebagai manajer investasi syariah kepada PT PayTren Aset Manajemen (PAM),
OJK mencatat outstanding piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan Buy Now Pay Later (BNPL) mencapai Rp6,13 triliun per Maret 2024.
Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK.
Sebanyak 1.213 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) yang telah memenuhi modal inti minimum Rp6 miliar per 31 Maret 2024.
Harianjogja.com, JOGJA—Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 6,25%.
OJK perwakilan DIY menyebut sampai saat ini semua Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPR/BPRS) di DIY dalam pengawasan normal
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menyebut UMKM di DIY potensial untuk mendapat pendanaan dari securities crowdfunding (SCF)
OJK mencabut izin usaha satu bank syariah, yaitu Bank Perekonomian Syariah (BPRS) Saka Dana Mulia di Kudus. Pencabutan dilakukan setelah libur Lebaran 2024
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai ketahanan perbankan nasional masih tetap terjaga di tengah pelemahan rupiah dan tekanan geopolitik