OJK Akui Gap Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia Masih Tinggi
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui gap antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih tinggi.
Harianjogja.com, JOGJA— Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui gap antara literasi dan inklusi keuangan di Indonesia masih tinggi.
Meski produk dan jasa dari pelaku sektor keuangan (bank sampai asuransi) sudah banyak, masyarakat belum semuanya tahu atau dapat menjangkaunya.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menangani 115 perkara tindak pidana sektor jasa keuangan di Indonesia. Sebagian besar di sektor perbankan
Mengantisipasi persoalan di dunia asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis peta jalan pengembangan dan penguatan perasuransian Indonesia 2023-2027.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema buy now pay later (BNPL) atau paylater PT Akulaku Finance Indonesia.
Kasus gagal bayar yang terjadi industri asuransi masih menjadi sorotan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun ikut menanggapi permasalahan di industri ini.
Record atau rapor nasabah yang jelek di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menjadi kendala penyaluran kredit perbankan.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peta jalan (roadmap) industri pinjaman online (pinjol) fintech peer to peer (P2P) lending.
Jargon menggenjot inklusi keuangan sepertinya perlu ditinjau ulang, seiring maraknya fenomena masyarakat yang memanfaatkan kemudahan akses pinjol.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyiapkan aturan turunan terkait dengan bunga fintech peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol).