Daftar 102 Pinjol Berizin di OJK
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar layanan fintech lending resmi. Berdasarkan laporan yang ada hingga 20 Januari 2023 lalu saat ini ada 102 p
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan daftar layanan fintech lending resmi. Berdasarkan laporan yang ada hingga 20 Januari 2023 lalu saat ini ada 102 p
OJK mencatat tambahan satu perusahaan asuransi bermasalah sehingga total menjadi 11 perusahaan. Sebelumnya, daftar ini sebanyak 13 dengan tiga sudah dikeluarkan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan telah melakukan pembekuan kegiatan usaha kepada perusahaan Modal Ventura PT Corpus Prima Ventura dengan nomor pembekuan
Saat ini ada 102 pinjol peer-to-peer lending (P2P lending) legal dan berizin OJK.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha sebanyak empat koperasi lembaga keuangan mikro gapoktan.
OJK telah menyiapkan sejumlah rencana kebijakan guna menopang kegiatan di pasar modal pada tahun 2023.
OJK mencatat sejumlah lembaga internasional seperti OECD memperkirakan ekonomi global akan tumbuh melambat di 2023.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY terus berupaya memperbanyak akses masyarakat untuk memperoleh layanan fasilitas dari Lembaga Jasa Keuangan.
Sejumlah murid SD Bokpri 1 Jogja antusias mengikuti kegiatan literasi keuangan dalam menyambut bulan inklusi keuangan 2022.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) DIY menggelar OJK Trading Competition bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) DIY dan Phillip Sekuritas, Selasa (25/10/2022).