Meski Ganggu Kerukunan Umat Beragama, Setara Institute Tak Sepakat Ustaz Abdul Somad Dipidanakan
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ustaz kondang Abdul Somad dianggap telah mengganggu keurukan antar-umat beragama.
Kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan ustaz kondang Abdul Somad dianggap telah mengganggu keurukan antar-umat beragama.
Ustaz Abdul somad dilaporkan secara resmi ke Polda Metro Jaya.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta masyarakat memahami konteks penyampaian ceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang ramai diperbincangkan di media sosial beberapa hari terakhir.
Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi mengatakan kasus Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dinilai menghina salib dan patung Yesus sama dengan kasus penistaan agama yang menimpa Basuki Tjahaja Purnama atau BTP alias Ahok.
Kasus wanita berinisial SM, 52, yang membawa anjing ke masjid masih berlanjut. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan mengeluarkan fatwa terkait kasus penistaan agama tersebut setelah mendapatkan dorongan dari Forum Umat Islam (FUI) Bogor Raya, Selasa (30/7/2019).
Penanganan gangguan kejiwaan tersangka penistaan agama yang membawa anjing ke dalam Masjid Al-Munawaroh Sentul Bogor, Jawa Barat, harus dibantu dengan terapi medis agar bisa pulih. Hal itu diungkapkan Dokter spesialis kejiwaan yang menangani wanita pembawa anjing tersebut, Lahargo Kembaren.
SM (52), wanita yang membawa anjing ke dalam Masjid Al Munawaroh Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, tetap akan menjalani proses hukum jika tim medis memastikan SM alami gangguan kejiwaan.
Perempuan yang membawa anjing ke Masjid Al Munawaroh, Bogor, Jawa Barat, SM, 52 mengalami gangguan kejiwaan. Hal tersebut diketahui berdasarkan observasi yang dijalani SM selama dua hari di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Tagar #SaveAndreTaulany ramai di Twitter Minggu (5/5/2019. Tagar tersebut ditujukan untuk pelawak Andre Taulany yang sedang terbelit masalah hukum karena dinilai telah menghina Nabi Muhammad SAW.
Persaudaraan Alumni (PA) 212 melaporkan Andre Taulany ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penistaan agama.