20 Video Jozeph Paul Zhang Dihapus dari Youtube
20 video Jozeph Paul Zhang diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SARA.
20 video Jozeph Paul Zhang diturunkan karena diduga mengandung unsur pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan SARA.
Jozeph Paul Zhang, pria yang menyulut kontroversi karena mengaku sebagai nabi ke-26, masih berpaspor WNI. Zhang saat ini berada di Jerman.
Jozeph Paul Zhang, penghina nabi Muhammad resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama meski belum bisa ditangkap polisi karena masih buron di luar negeri. Terkait penetapan tersangka itu, Jozeph dijerat pasal berlapis.
Pemerintah melakukan tindakan tegas terhadap dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh seorang pria bernama JoZeph Paul Zhang dalam videonya. Kementerian Komunikasi dan Informatika melayangkan surat pada YouTube agar memblokir akun Paul Zhang karena berisi ujaran kebencian.
Polribekerja sama dengan NCB Interpol untuk menerbitkan status red notice atas nama Jozeph Paul Zhang.
Politisi PPP Arsul Sani meminta Polri segera ambil tindakan tegas dengan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memburu pelaku dugaan penistaan agama, Joseph Paul Zhang.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Menag menegaskan setiap umat beragama memang harus meyakini kebenaran keyakinan agamanya, tetapi tak boleh diikuti dengan sikap merendahkan ajaran agama lain.
Berdasarkan data perlintasan Imigrasi, Jozeph Paul Zhang telah meninggalkan Indonesia sejak Januari 2018.
Kepolisian sejak awal menduga Jozeph Paul Zhang, pria yang ngaku sebagai Nabi ke-26 tidak berada di Indonesia.