Pilur Serentak Gunungkidul 2026: DPS Tetapkan 120.856 Calon Pemilih
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
DPS Pilur Gunungkidul 2026 ditetapkan sebanyak 120.856 calon pemilih di 31 kalurahan. DPT dijadwalkan ditetapkan pada 24 Agustus 2026.
Panitia Pilur di Gunungkidul diminta memahami tata tertib pemilihan untuk mencegah kisruh menjelang penetapan calon lurah.
Tiga pasangan suami istri berpeluang bersaing dalam Pilur 2026 di Gunungkidul. Penetapan calon lurah dijadwalkan pada 8 September 2026.
Pilur Gunungkidul 2026 diramaikan bakal calon lurah dari berbagai profesi, mulai wartawan hingga MC, di tengah dominasi petahana.
Pemkab Magelang mengingatkan kepala desa agar transparan mengelola dana desa dan peduli terhadap kenakalan remaja menjelang Pilkades Serentak 2026.
Pendaftaran Pilur Gunungkidul 2026 dibuka hingga 23 Juli. Setiap kalurahan maksimal lima calon lurah, kelebihan peserta akan mengikuti seleksi.
Pilur serentak di 30 kalurahan Bantul memasuki tahap pemutakhiran data pemilih. Pendaftaran bakal calon lurah dijadwalkan 23 Juli–4 Agustus 2026.
DPMKal Bantul ajukan petunjuk ke Kemendagri terkait Pilur serentak calon tunggal Oktober 2026. 30 kalurahan ikut, anggaran Rp3 miliar dari APBD.
Kementerian Dalam Negeri menegaskan penundaan Pilkades dimaksudkan untuk mendukung pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pilkada 2024.
Kejati DIY menetapkan kepala desa (kades) Candibinangun, Sleman berinisial SM sebagai tersangka baru dalam kasus penyalahgunaan TKD