Jabatan 9 Tahun Langsung Berlaku untuk Kades Petahana
Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 enam tahun menjadi 9 tahun
Badan Legislatif (Baleg) DPR sepakat merevisi masa jabatan kepala desa (kades) dari sebelumnya 6 enam tahun menjadi 9 tahun
Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setuju memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) menjadi sembilan tahun dengan batasan dua kali pemil
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan HAM atau Menko Polhukam Mahfud MD menjelaskan progres pembahasan tuntutan perpanjangan masa jabatan kepala desa.
Beberapa kepala desa dari seluruh Indonesia viral karena menyerbu gedung DPR untuk minta kenaikkan jabatan.Saat ini, masa kerja kepala desa di seluruh wilayah
Disebutkan bahwa gaji kepala desa paling sedikit adalah Rp2.426.640 setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan 2a.
perpanjangan masa jabatan kades dari 6 tahun menjadi 9 tahun tidak akan menjamin atas kesuksesan dan keberhasilan lurah/kades membangun desanya.
Kepala Desa Petung, Kecamatan Jatiyoso, Kabupaten Karanganyar, Dwi Santoso, dijatuhi sanksi berupa surat peringatan pertama oleh Camat Heru Joko Sulistyono.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mewacanakan memperpanjang masa kerja kepala desa
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Temanggung menunggu pengusulan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk melantik kandidat pemenang dalam Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) sebagai kepala desa.
Lebih dari 2.000 personel dilibatkan Polri untuk pengamanan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang akan digelar di 37 desa, yang tersebar pada 15 kecamatan di Kabupaten Temanggung.