Cara Urus KK bagi Pengantin Baru
Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.
Keberadaan Kartu Keluarga (KK) sangat penting. Salah satunya adalah untuk mengurus pembuatan KTP dan juga sejumlah persyaratan administrasi.
Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul telah menghapus denda keterlambatan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Usai meluncurkan inovasi layanan “Tanduk Katah” yang mempermudah pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten kembali meluncurkan inovasi baru “Laradaku” Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru. Dengan inovasi layanan tersebut, masyarakat kian mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.
Berikut ini cara untuk membuat paspor secara online yang perlu Anda ketahui.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gunungkidul terus beruapaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memberikan kemudahan masyarakat dalam upaya mewujudkan tertib administrasi kependudukan (Adminduk).
Berikut ini cara untuk membuat paspor secara online yang perlu Anda ketahui.
Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen penting yang dimiliki setiap orang. Pasalnya, dokumen tersebut biasanya menjadi salah satu syarat utama untuk pengurusan birokrasi terkait data kependudukan, seperti e-KTP, Kartu Keluarga, pendaftaran sekolah, pembuatan paspor, pengurusan asuransi, hingga pembuatan surat nikah.
Dalam rangka pendekatan layanan administrasi kependudukan (adminduk) terintegrasi, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul menggelar rapat koordinasi bersama lurah se-Kabupaten Bantul, Kamis (25/11/2021). Sinergi ini dinilai dapat mempercepat layanan adminduk bagi masyarakat.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Bantul menandatangi perjanjian kerja sama pelayanan akta kelahiran bersama RSKIA PKU Muhammadiyah Kotagede, Jogja. Penandatanganan nota kerja sama ini diharapkan menyukseskan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi (GISA) kependudukan.
Ada-ada saja nama yang diberikan orang tua untuk anaknya. Padahal nama yang diberikan tersebut ada yang berpotensi menyulitkan anak di masa depan.