NIK di KTP Jadi NPWP, Seberapa Efektif?
Dengan adanya NIK sebagai NPWP, maka para pemotong pajak bisa menggunakan NIK untuk memotong pajak pemilik penghasilan yang belum memiliki NPWP.
Dengan adanya NIK sebagai NPWP, maka para pemotong pajak bisa menggunakan NIK untuk memotong pajak pemilik penghasilan yang belum memiliki NPWP.
Kepengurusan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Jogja meningkat setelah libur Idulfitri 2022.
Di masa cuti bersama Hari Raya Idulfitri, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kulonprogo tetap memberikan pelayanan administrasi penduduk (adminduk) kepada masyarakat.
Pada hari Kamis, 7 April 2022 bertempat di Heha Ocean View (HOV) Kalurahan Girikarto, Panggang dilaksanakan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang pemanfaatan Kartu Identitas Anak (KIA) antara Dinas Dukcapil Gunungkidul dengan dua tempat wisata yang di kelola pihak swasta yaitu Heha Ocean View (HOV) dan Heha Sky View (HSV).
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta bersiap kembali melayani pembukaan penerbangan internasional setelah ditutup akibat pandemi Covid-19. Rencananya, penerbangan internasional di Yogyakarta International Airport (YIA) kembali dibuka pada Rabu (27/4/2022).
Berikut ini cara mudah mencetak dokumen kependudukan dari rumah.
Pada hari Rabu tanggal 16 Maret 2022 bertempat di Balai Kalurahan Melikan Rongkop telah dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Pelayanan Adminduk berupa pelayanan Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, KTP dan KIA.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Bantul memandatangani perjanjian kerja sama dan sosialisasi pemanfaatan data kependudukan dengan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Bantul, Rabu (16/2/2022). Pemanfaatan data kependudukan ini diharapkan makin mempercepat dan memperluas pelayanan publik.
Administrasi kependudukan yang tidak membutuhkan surat pengantar yaitu perekaman dan pencetakan e-KTP, penggantian e-KTP yang rusak dan hilang, pindah penduduk, akta kelahiran dan akta kematian. Demikian dilansir dari akun Instagram @indonesiabaik.id, Senin (7/2/2022).
Pemerintah telah mengeluarkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kartu tersebut mulai berlaku sejak anak lahir hingga 17 tahun.