Warga Kota Magelang Didorong Urus Akta Agar Dapat Perlindungan Hukum
Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki akta
Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki akta
Pembuatan paspor membutuhkan biaya sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Simak cara membuat paspor.
Kota Magelang belum memiliki data penduduk nonpermanen baik jumlah, persebaran dan mobilitasnya. Terlebih lagi, saat ini di Kota Magelang terdapat universitas n
Dindukcapil Kota Jogja memastikan keamanan data masyarakat terlindungi dengan optimal seiring dengan rencana penerapan identitas kependudukan digital.
Simak syarat dan biaya bikin paspor satu hari jadi. Tak perlu pakai calo, cukup lakukan cara berikut ini.
Disdukcapil Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pengurusan adiminstarasi kependudukan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran,
Jumlah janda di Gunungkidul tiga kali lebih banyak daripada duda. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul terus memperbarui data kependudukan.
Nantinya masyarakat tidak perlu lagi membaga fisik KTP dalam dompet, karena KTP sudah bisa diinstal melalui andorid untuk berbagai keperluan.
Pada 25 Agustus 2022 Dinas Dukcapil Gunungkidul meraih juara 2 kategori ASN dalam Lomba Krenovamaskat Pelita Indah 2022
Digital ID adalah informasi elektronik yang digunakan untuk merepresentasikan dokumen kependudukan dan data balikan dalam aplikasi digital melalui gawai