Imigrasi Mulai Terbitkan Paspor Masa Berlaku 10 Tahun
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun ini berdasarkan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Sleman melakukan kerja sama dengan sembilan fasilitas kesehatan (faskes)
Pemerintah Kota Magelang mendorong masyarakat untuk mengurus dan memiliki akta
Pembuatan paspor membutuhkan biaya sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa dengan 48 halaman. Simak cara membuat paspor.
Kota Magelang belum memiliki data penduduk nonpermanen baik jumlah, persebaran dan mobilitasnya. Terlebih lagi, saat ini di Kota Magelang terdapat universitas n
Dindukcapil Kota Jogja memastikan keamanan data masyarakat terlindungi dengan optimal seiring dengan rencana penerapan identitas kependudukan digital.
Simak syarat dan biaya bikin paspor satu hari jadi. Tak perlu pakai calo, cukup lakukan cara berikut ini.
Disdukcapil Gunungkidul terus berupaya mempermudah proses pengurusan adiminstarasi kependudukan. Salah satunya berkaitan dengan pengurusan akta kelahiran,
Jumlah janda di Gunungkidul tiga kali lebih banyak daripada duda. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Gunungkidul terus memperbarui data kependudukan.
Nantinya masyarakat tidak perlu lagi membaga fisik KTP dalam dompet, karena KTP sudah bisa diinstal melalui andorid untuk berbagai keperluan.