Disdukcapil Gunungkidul Melarang Profesi Dewa dan Pendekar di KTP
Disdukcapil Gunungkidul melarang profesi tokoh fiksi di KTP karena berisiko mengacaukan data layanan publik lintas instansi.
Disdukcapil Gunungkidul melarang profesi tokoh fiksi di KTP karena berisiko mengacaukan data layanan publik lintas instansi.
Disdukcapil Gunungkidul percepat implementasi IKD. Capaian baru 4,88% dari target nasional 20%, program Goes to Campus digencarkan.
Disdukcapil Jogja peringatkan warga soal penipuan aktivasi IKD yang menyebar lewat telepon dan WhatsApp hingga menguras saldo digital.
Disdukcapil Bantul imbau warga waspadai penipuan aktivasi IKD lewat WhatsApp dan pesan pribadi.
Penduduk Gunungkidul naik 2.124 jiwa pada semester I 2025, total 779.050 jiwa dan didominasi perempuan.
Sebanyak 106 warga Kabupaten Bantul sempat tercatat sebagai meninggal dunia dalam data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Sebanyak 447.018 pasangan suami istri (pasutri) di Kabupaten Bantul mengantongi akta nikah dan 52.990 pasutri lainnya belum memiliki dokumen tersebut.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Gunungkidul terus berupaya mengoptimalkan capaian aktivitas Identitas Kependudukan Digital (IKD) yang masih rendah.
Disdukcapil Gunungkidul mencatat baru ada 26.579 warga mengaktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Jumlah ini setara dengan 4,31% dari pemilik KTP-el.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendalami sengketa tiga pulau di Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara terdiri atas Pulau Sain, Piyai