Sah! Pemerintah Tetapkan Plafon KUR 2022 Sebesar Rp373,17 Triliun
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.
Dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi khususnya UMKM, pemerintah menetapkan beberapa perubahan kebijakan KUR.
Menyambut tahun 2022, Pemerintah meyakini bahwa Indonesia berada pada momentum yang baik bagi percepatan pemulihan ekonomi nasional dan merupakan kesempatan untuk memperluas pembiayaan usaha kepada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) sehingga aktivitas usaha semakin menguat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Ekosistem antara bank dan fintech dinilai akan menjadi kunci untuk meningkatkan akses terhadap penyaluran kredit.
Para pelaku UMKM korban erupsi yang melapor ke DPR meminta agar kredit mereka dapat direstrukturisasi lantaran kegiatan usaha belum bisa berlangsung normal.
OJK telah mengeluarkan 4 kebijakan dalam mendukung digitalisasi UMKM.
Penyaluran KUR sepanjang Januari hingga 27 Agustus 2021 telah mencapai Rp168,6 triliun atau 66,65 persen dari target 2021 sebesar Rp253 triliun. Kredit juga telah diberikan pada 4,57 juta debitur.
Debt collector tidak diperkenankan menggunakan ancaman, melakukan tindakan kekerasan yang bersifat mempermalukan, serta memberikan tekanan kekerasan fisik maupun verbal.
Penyaluran pinjaman online mencapai Rp56,08 triliun sepanjang Januari-Mei 2021, dibandingkan Rp27,67 triliun pada periode sama tahun lalu.
Pemerintah menyiapkan tambahan anggaran subsidi bunga kredit usaha rakyat (KUR) sebesar Rp16,7 triliun hingga akhir 2021.
Untuk mendorong tumbuhnya kredit perbankan yang harus dilakukan adalah mengembalikan tingkat konsumsi yang pada masa pandemi ini turun sangat dalam.