UU Perkawinan Direvisi, Kasus Dispensasi Nikah Berpotensi Melonjak
Kasus dispensasi nikah di Gunungkidul berpotensi melonjak. Hal ini tidak lepas dari disahkannya revisi Undang-Undang No.1/1974 tentang Perkawinan. Di dalam perubahan ini Pemerintah Pusat menaikkan batas minimal usia pernikahan menjadi 19 tahun.