Aturan Perlindungan Data Pribadi Kian Urgen di Tengah Kebocoran Data BPJS
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menghadirkan regulasi khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.
Satu-satunya cara yang bisa dilakukan saat ini adalah dengan menghadirkan regulasi khusus yang mengatur perlindungan data pribadi.
Polri akan mengklarifikasi sejumlah hal saat memeriksa Dirut BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti terkait kebocoran 279 juta data penduduk.
Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan menegaskan bahwa pihaknya juga tengah menangani dugaan kebocoran data di lembaganya dengan pembentukan tim khusus.
Kebocoran data BPJS Kesehatan harus dituntaskan oleh Pemerintah. Pasalnya kebocoran data kepesertaan ini akan berdampak pada kebocoran data medis rakyat Indonesia.
Jajaran direksi BPJS Kesehatan pun berupaya keras untuk meningkatkan kepesertaan, baik total peserta maupun tingkat keaktifannya.
Meski 12-14 Mei 2021 merupakan libur lebaran, peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tetap bisa memperoleh jaminan pelayanan kesehatan. Menurut Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan, Lily Kresnowati, BPJS Kesehatan memastikan peserta tidak akan terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.
Isu BPJS menjadi pembahasan warganet di Twitter mulai Rabu (21/4/2021) dan menjadi trending topic pada Kamis (22/4/2021). Isu itu mulai bergulir setelah salah seorang warganet membahas jaminan sosial yang dijalankan BPJS Kesehatan dalam balasan (retweet) unggahan Kitabisa.
Cakupan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) untuk BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta per 4 Maret 2021 mencapai 92,04%. Capaian tersebut akan terus diupayakan meningkat hingga mencapai 100%.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan tidak ada perubahan besaran iuran bagi peserta BPJS Kesehatan. Hal itu untuk menanggapi adanya informasi yang beredar bahwa iuran peserta mandiri pada 2021 batal naik.
Paritrana Awards 2020 kembali digelar untuk memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan perusahaan yang sepanjang tahun 2020 mendukung penuh implementasi dan tertib administrasi jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah masing-masing.