BPJS Kesehatan Jadi Syarat Pelayanan Publik, Ini Rekomendasi Ombudsman
Ombudsman meminta pemerintah fokus membenahi internal BPJS Kesehatan, sebelum memberlakukan kepesertaan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
Ombudsman meminta pemerintah fokus membenahi internal BPJS Kesehatan, sebelum memberlakukan kepesertaan sebagai syarat mengakses pelayanan publik.
BPJS Kesehatan Cabang Yogyakarta mendampingi Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul dan Kabupaten Gunungkidul dalam melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan. BPJS Kesehatan menempatkan pegawai untuk membantu dalam hal pengecekan status kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Pemerintah telah menetapkan BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapatkan sejumlah layanan publik, mulai dari membuat SIM, hingga jual beli tanah.
Melahirkan adalah salah satu yang ditanggung oleh BPJS. Namun, untuk bisa ditanggung oleh BPJS, ada sejumlah prosedur dan ketentuan yang ditetapkan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti memberikan penjelasan mengenai terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menyebut kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat jual beli tanah.
BPJS Kesehatan terus mendorong Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) melakukan transformasi digital untuk mengakomodir kemudahan, kecepatan dan kepastian layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
BPJS Kesehatan terus berupaya memberikan kemudahan akses layanan kepada peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dengan pengembangan digitalisasi melalui antrean online.
Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) di wilayah Kulonprogo menjadi perhatian BPJS Kesehatan.
Direktur utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti terus mendorong peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional -Kartu Indonesia Sehat (JKN - KIS ) untuk memanfaatkan layanan antrean online untuk mengakses pelayanan di seluruh fasilitas kesehatan.
Sebanyak 861.406 jiwa warga Kabupaten Bantul terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Hal ini membuktikan adanya kehadiran pemerintah memberikan jaminan kesehatan bagi warganya.