BPJS Kesehatan Jamin Penjaminan Tak Dihentikan
BPJS Kesehatan menjamin tidak ada penghentian penjaminan pelayanan operasi katarak, bayi baru lahir, dan fisioterapi. Hal tersebut diatur dalam rancangan aturan baru BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Perdiyan (Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan) No.5/2018.