Wajib Tahu! Ini Perbedaan Zakat Fitrah dan Zakat Mal
Zakat yang merupakan Rukun Islam ketiga, dibedakan menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat yang merupakan Rukun Islam ketiga, dibedakan menjadi dua jenis yakni zakat fitrah dan zakat mal.
Harianjogja.com, JOGJA -- Bank BPD DIY membagikan zakat dalam bentuk sembako dan program pemberdayaan masyarakat senilai Rp1,1 miliar.
Penerimaan zakat di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada 2022 mencapai Rp82,5 Miliar. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Jateng menaksir capaian pada
Penyaluran zakat di DIY diprioritaskan untuk mengentaskan kemiskinan dengan program berkelanjutan.
Data Kemenag DIY menyebut potensi zakat di DIY sebesar Rp2,2 triliun. Potensi tersebut meliputi seluruh jenis zakat.
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Sleman menargetkan pengumpulan dana pada 2023 ini sebesar Rp11 miliar
Baznas Kota Jogja bakal memaksimalkan pemungutan dan layanan zakat, infak, sedekah (ZIS) dan dana sosial keagamaan lainnya pada bulan Ramadan
DIY memiliki 34 lembaga amil zakat yang resmi berizin di wilayahnya. Sementara itu ada tiga lembaga amil zakat yang tak berizin dan beroperasi di DIY.
Yayasan Perkaderan Insan Cita menyelenggarakan webinar bertema Outlook Insan Cita 2023, Zakat Profesi Menopang Perkaderan secara daring.
Khatib Shalat Idul Adha 1443 Hijriah di Balai Kota Semarang, Rozihan, mengatakan, zakat yang dipungut dari pegawai negeri pemerintah kota ini diyakini dapat membantu mengentaskan kemiskinan di Ibu Kota Jawa Tengah tersebut.