Kalurahan di Gunungkidul Mulai Urus Pencairan Dana Desa Termin Pertama
Sejumlah kalurahan di Gunungkidul mulai mengurus syarat pencairan dana desa termin pertama 2025.
Sejumlah kalurahan di Gunungkidul mulai mengurus syarat pencairan dana desa termin pertama 2025.
Anggaran dana desa tersebut belum bisa dicairkan menyusul keluarnya Keputusan Menteri Desa (Kepmendes) No.3/2025.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kalurahan (DPMK) Kabupaten Bantul memastikan dana desa (DD) termin pertama untuk 75 kalurahan sudah bisa dicairkan pada Februa
DPMKP2KB) Gunungkidul menargetkan pencairan dana desa termin pertama bisa terlaksana Februari mendatang. Total pagu dana desa untuk 144 kalurahan Rp168 miliar.
Inspektur Inspektorat Daerah Gunungkidul, Saptoyo mengatakan, hingga saat ini proses pemanfaatan dana desa di setiap kalurahan berjalan dengan baik.
Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda DIY, Danang Setiadi mengklaim bahwa penggunaan dana desa di wilayah DIY telah diatur dengan jelas dan sesuai dengan peruntuk
Pemkab Bantul dan Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Bantul memastikan sampai saat ini belum menemukan terkait dengan penyalahgunaan
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sedang mendalami dugaan penyelewengan dana dePusat Pelaporan dasa untuk judi online atau daring (judol).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengingatkan Pemerintah desa diminta mengalokasikan pemanfaatan dana desa untuk ketah
Pemkab Gunungkidul di tahun ini mendapatkan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN sebesar Rp168.808.759.000. Namun, jumlai ini masih bisa bertambah.