KPU Sebut Bukti Link Berita yang Diajukan Kubu Prabowo-Sandi Melanggar Tata Cara Persidangan
Dia mengatakan dalil pemohon yang menuntut agar tautan atau link berita dijadikan sebagai alat bukti tidak berdasar sesuai Pasal 36 Peraturan MK No 4/2018 tentang Tata Cara PHPU Pilpres.