Izin Penggunaan Tanah Magersari untuk Rumah Relokasi Turun
<p>&nbsp;</p><p class="western">Pemkab Kulonprogo mengklaim telah mendapat izin dari Kadipaten Pura Pakualaman perihal penggunaan tanah di Dusun Siwates, Desa Kaligintung, Kecamatan Temon. Tanah itu akan digunakan sebagai lokasi pembangunan rumah khusus (rusus) berstatus magersari bagi warga terdampak New Yogyakarta International Airport (NYIA).</p>