Parpol Harus Siapkan Operator Sistem Informasi Pencalonan
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewajibkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pada Pemilu 2019 untuk mendaftarkan diri melalui Sistem Informasi Pencalonan (Silon), pada 4-17 Juli 2018. Untuk mendukung langkah tersebut, KPU Kulonprogo meminta partai politik (parpol) menyiapkan satu orang operator Silon bacaleg.