Kuasa Hukum Sesalkan Penahanan terhadap Imam Nahrawi
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, sangat disayangkan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo.
Langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang langsung melakukan penahanan terhadap mantan Menpora Imam Nahrawi, sangat disayangkan oleh kuasa hukum Imam Nahrawi, Soesilo Aribowo.
Penahanan Imam menyusul asisten pribadinya, Miftahul Ulum, yang lebih dulu ditahan selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK, tepatnya di belakang Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/9/2019) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), resmi menahan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi,Jumat (27/9/2019).
Mengenakan batik dan celana hitam, Imam tak menyinggung terkait kasusnya dan hanya memanjatkan doa kepada Tuhan. Imam siap menjalani takdir.
Sejak awal KPK berharap agar proses revisi UU KPK yang telah disahkan Pemerintah dan DPR itu melibatkan pelbagai pihak termasuk KPK itu sendiri.
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah Irman Gusman pada Selasa (24/9/2019) lalu. Masa hukumannya dikurangi 1,5 tahun.
Ditjen Imigrasi telah diminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untukmencegah duaorang bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Kementerian Pemuda dan Olahraga (Sesmenpora) Gatot Sulistiantoro Dewa Broto, Selasa (24/9/2019).
Dari OTT tersebut, Tim Satgas KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar US$30 ribu atau lebih dari Rp400 juta.
Secara total, Laode menyebut dalam operasi tangkap tangan (OTT) itu mengamankan sembilan orang di Jakarta dan Bogor.