PKS, PDIP, dan PKB Tidak Akan Calonkan Eks Napi Korupsi sebagai Kepala Daerah
Sejumlah partai politik berkomitmen menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memberlakukan jangka waktu 5 tahun bagi mantan terpidana kasus korupsi untuk bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Bahkan,PKS, PDIP, dan PKB berkomitmen tak akan mengajukan mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon kepala daerah.