Terdakwa Pembunuh 2 Warga Kulonprogo Divonis 11 Tahun, Hukuman Masih Bertambah
Tersangka kasus pembunuhan dua perempuan muda di Kulonprogo bernama Nurma Andika Fauzy, 21, warga Kalurahan Tawangsari, Kapanewon Pengasih, Kulonprogo, atau yang akrab disapa Dika pada Maret dan April 2021 lalu, dijatuhi vonis penjara selama 11 tahun.