Revisi UU KPK Cacat Prosedural, Jokowi Masih Bisa Mengoreksi
Revisi UU KPK dinilai terburu-buru dan cacat prosedur. Penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang dinilai bisa menjadi bentuk koreksi dan Presiden Joko Widodo masih punya peluang besar untuk menerbitkannya.