Efisiensi Anggaran, Bantul Genjot Pariwisata Berkelanjutan
Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, mendorong pengembangan pariwisata menjadi salah satu cara Kabupaten Bantul memperkuat kemandirian fiskal di tengah kebi
Ahdiana Yuni Lestari, SH., M.Hum, dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum UMY mengisi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan kegiatan bertema Pendidikan Hukum Kesehatan Bagi Kader Posbindu Bopongan di Wilayah Puskesmas Banguntapan 2, Kabupaten Bantul.
Harianjogja.com, BANTUL—Ahdiana Yuni Lestari, SH., M.Hum, dosen Program Studi Hukum Fakultas Hukum UMY mengisi Program Kemitraan Masyarakat (PKM) dengan kegiatan bertema Pendidikan Hukum Kesehatan Bagi Kader Posbindu Bopongan di Wilayah Puskesmas Banguntapan 2, Kabupaten Bantul.
Pengabdian masyarakat ini berlangsung di Posbindu, Balai RT. 04, Bopongan Tegal, Tamanan, Banguntapan, Bantul; Sabtu, 27 Maret 2021 jam 09 sd 11 WIB. Kegiatan ini diikuti sembilan pengurus dan 15 anggota Posbindu Bopongan.
“Ada beberapa tujuan kegiatan ini. Pemberian edukasi hak dan kewajiban anggota Posbindu sebagai salah satu subyek hukum kesehatan berdasarkan undang-undang yang terkait dengan bidang kesehatan. Pemberian edukasi agar anggota Posbindu mampu meningkatkan kesadaran, kemampuan dan kemandirian untuk melindungi diri sebagai pasien. Penyuluhan kesehatan pencegahan sindrom metabolik, pemeriksaan kesehatan sederhana, dan pelatihan penggunaan alat kesehatan GCU 3 in 1; dan pemberian bantuan alat kesehatan,” kata Ahdiana
Pengabdian masyarakat dilakukan pada masa Pandemi Covid19. Setiap peserta diberlakukan prokes 3M secara ketat. Pengurus Posbindu yang diketuai oleh Herpinah Kalbarini Imam menyediakan tempat untuk mencuci tangan, para peserta selalu bermasker dan duduk di kursi yang berjarak kurang lebih 1 meter. Sebelum peserta masuk ke area pengabdian masyarakat, Kader Posbindu melakukan pengukuran suhu dan pengukuran tensi terhadap para peserta.
Acara pengabdian masyarakat dibuka oleh Ketua RT. 04 yang bernama Muh Sobirin.
Selanjutnya Tim pengabdi melakukan edukasi kepada Kader dan Anggota Posbindi. Ahdiana Yuni Lestari, S.H.,M.Hum memberikan materi mengenai hak-hak masyarakat dalam pelayanan Kesehatan. Kesehatan adalah salah satu hak asasi manusia yang telah diatur di dalam pasal 28 ayat (1) H UUD Republik Indonesia dan selanjutnya diatur lebih lanjut di dalam Undang-Undang no.36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang di dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa: “Kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia, sebagaimana dimaksudkan dalam Pancasila dan UUD RI”. Untuk mewujudkan amanah UUD RI dan Undang-Undang Kesehatan tersebut dilaksanakanlah suatu kegiatan yang disebut “upaya kesehatan” sebagaimana diatur di dalam Bab 1 Pasal 1 butir 11 UU no.36 tahun 2009. Upaya Kesehatan tersebut merupakan “Setiap kegiatan dan/atau serangkaian yang dilakukan secara terpadu, terintegrasi dan berkesinambungan untuk memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat dalam bentuk pencegahan penyakit, peningkatan kesehatan, pengobatan penyakit, dan pemulihan kesehatan oleh pemerintah dan/atau masyarakat”. Upaya Kesehatan meliputi pelayanan kesehatan preventif, promotif, kuratif, dan rehabilitatif. Pelayanan kesehatan kuratif, mengambil bentuk suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan yang bertujuan untuk: Menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit, mengendalikan penyakit dan mengendalikan kecacatan.
Kegiatan-kegiatan tersebut di atas melibatkan banyak pihak yang saling bekerjasama dan berinteraksi satu sama lain untuk dapat mencapai tujuan tersebut di atas, yaitu pemerintah, fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah sakit dan puskesmas), dokter, perawat dan tenaga kesehatan lainnya serta pihak asuransi serta pasien. Masing-masing pihak mempunyai hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Misalnya UU Kesehatan, UU Rumah Sakit dan UU Praktik Kedokteran.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tim UMY yang telah memilih Posbindu kami untuk dijadikan mitra sasaran Pengabdian Masyarakat. Kami berterima kasih juga atas hibah alat-alat Kesehatan yang memang sangat kami butuhkan untuk kegiatan posbindu. Alat-alat tersebut akan kami pergunakan semaksimal mungkin. Besar harapan kami suatu ketika kami dapat bertemu lagi dan berkomunikasi lagi yang lebih detail bersama tim Pengabdi UMY. Kami membutuhkan support untuk dapata menjadi kader handal dalam memberikan penjelasan kepada masyarakat seputar PTM ( Penyakit Tidak Menular),” kata Ketua Posbindi Herpinah Kalbarini. (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Wakil Ketua DPRD Bantul, Agung Laksmono, mendorong pengembangan pariwisata menjadi salah satu cara Kabupaten Bantul memperkuat kemandirian fiskal di tengah kebi
KPK mengungkap dugaan permintaan uang oleh Bupati Pemalang Anom Widiyantoro yang mengumpulkan Rp1,98 miliar melalui orang kepercayaannya.
Presiden Prabowo menjajal Kereta Nusantara Explorer dan menghadiri akad massal 62.000 KPR subsidi FLPP dalam kunjungan kerja di Jawa Tengah.
Pemkab Bantul memproses pengaktifan kembali Wajiran sebagai Lurah Srimulyo setelah putusan bebas kasus TKD berkekuatan hukum tetap.
Jogja menjadi salah satu pasar terbesar perekrutan kru kapal pesiar bagi PT Ratu Oceania Raya setelah Bali. Perusahaan perekrutan tenaga kerja itu bahkan memper
Kejagung memutasi 90 Kajari di Indonesia, termasuk pergantian Kajari Jakarta Barat berdasarkan SK tertanggal 29 Juli 2026.