NGUDARASA: Mengintip Genesis Mission, Transformasi Sains Global
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Ilustrasi pemilu./Freepik
Harianjogja.com, SLEMAN—Seorang warga di Dusun Sawahan, Kalurahan Wedomartani, Ngemplak, Sleman, mengaku identitasnya dicatut menjadi Pengurus Partai Prima untuk keperluan Pemilu 2024. Partai Prima DIY mengaku tak mengetahui pencatutan warga Sleman menjadi pengurus partainya.
Warga Sawahan, Arif Wahyudi, mengatakan nama istrinya, Ida Aninda, dicatut. “Data kependudukannya diretas sehingga masuk dalam struktur kepengurusan partai di wilayah setempat,” ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Dia menjelaskan pencatutan itu diketahui pada Senin (3/4/2023) pukul 17.00 WIB, ketika petugas dari KPU bersama panitia pengawas pemilu mendatangi rumahnya untuk verifikasi dan pencocokan data anggota partai, yang dalam hal ini istrinya.
Petugas tersebut, kata dia, mengatakan Ida Aninda masuk dalam struktur kepengurusan Partai Prima di Kepanewon Ngemplak. Setelah petugas mencocokkan data KTP-el, ternyata identitas Ida Aninda sesuai dengan data nama yang tercantum dalam keanggotaan partai tersebut.
“Padahal istri saya tidak pernah memberikan identitas apapun berkaitan dengan kepentingan seperti ini. Kami juga tidak pernah dimintai izin atau di konfirmasi dalam bentuk apa saja oleh partai mana pun untuk diajak berpartisipasi dalam kepengurusan parpol,” ungkapnya.
BACA JUGA: KPID DIY Terus Awasi Layanan Informasi Bawaslu DIY dan KPU DIY
Dia pun mempertanyakan mengapa istrinya bisa dimasukkan dalam kepengurusan parpol, padahal dia tidak pernah dimintai konfirmasi atau izin dalam bentuk apapun. Selain itu, dia juga mempertanyakan dari mana parpol itu mendapat data kependudukan istrinya.
“Saya mohon partai yang mencatut nama istri saya, segera menghapus status kepengurusan istri saya dari organisasi. Dan tentu saja permohonan maaf karena telah menyalahgunakan identitas kependudukan tanpa izin dari pemiliknya, apalagi untuk kepentingan politik,” kata dia.
Dia memastikan upaya hukum akan diambil jika tidak ada iktikad baik dari partai yang bersangkutan. “Maka saya tunggu jawaban dan iktikad baiknya,” katanya.
Ketua Bawaslu Sleman, Muhammad Abdul Karim Mustofa meminta warga yang namanya dicatut agar melapor ke bawaslu. “Kami akan membuat kronologinya kemudian menyampaikan kepada KPU, nanti bisa dihapus namanya,” katanya.
Namun, dari sisi pidana umum pencatutan nama ini bisa diproses hukum karena termasuk dalam penggunaan data pribadi tanpa seizin pemiliknya. “Dari sisi pidana umum bisa, sebagai pencatutan, pemalsuan, penggunaan KTP,” ungkapnya.
Ketua Partai Prima DIY Landung Dharma menyebut partainya memang sedang diverifikasi oleh KPU kabupaten dan kota di DIY.
“Belum ada informasi terkait pencatutan tersebut sehingga belum dapat berkomentar,” kata Landung, Selasa malam.
Landung menyebut ada empat kabupaten dan kota di DIY yang telah diverifikasi faktual oleh KPU beberapa hari terakhir. “Verivikasi menyangkut kepengurusan partai di tingkat kabupaten dan kota, keanggotaan, dan sekretariat,” jelasnya.
Pencatutan nama warga Sleman, jelas Landung, akan diurus KPU Sleman. Hasil verifikasi yang telah dilakukan KPU di tiap daerah akan dinilai oleh KPU RI. “Nanti dilihat saja hasilnya yang akan diumumkan secara nasional oleh KPU RI,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Genesis Mission membuka era baru riset berbasis AI. Simak peran Google, dampaknya bagi sains global, dan peluang implementasinya di Indonesia.
Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Danantara hanya sebagai undangan dalam rapat KSSK dan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan.
DLH Gunungkidul mencatat 70 persen sampah di TPAS Wukirsari masih berupa sampah organik. Warga didorong memilah sampah dari rumah.
Josko Gvardiol resmi memperpanjang kontrak bersama Manchester City hingga 2031. Bek Kroasia itu ingin terus meraih prestasi bersama The Citizens.
PWI Pusat akan mencabut laporan terhadap Hotman Paris di Polda Metro Jaya setelah tercapai kesepahaman melalui mediasi yang difasilitasi Sufmi Dasco Ahmad.
Wamendagri Bima Arya menyatakan pemerintah belum membahas usulan kewarganegaraan ganda dan masih mengkaji aspek hukum serta data pendukung.