Laporan Dugaan Pelanggaran Hakim ke KY Naik pada Semester I 2026
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Ilustrasi caleg peserta pemilu - Freepik
Harianjogja.com, BENGKULU—Tren partai politik (parpol) menggaet selebritas menjadi bakal calon anggota legislatif (caleg) menjadi penanda kegagalan dalam proses membentuk kader alias perkaderan. Hal ini diutarakan pakar politik sekaligus akademikus Universitas Bengkulu Dr Panji Suminar.
"Meski tidak menafikan bahwa ada artis yang memiliki kapasitas menjadi politikus, namun yang terlihat banyak yang sebenarnya belum punya kapasitas. Dan mereka direkrut lebih kepada vote getter atau pengumpul suara," kata Panji Suminar di Bengkulu, Sabtu (3/6/2023).
Upaya partai politik menempatkan publik figur maupun artis dalam daftar calon legislatif mereka, hal itu lanjut Panji tentu sama saja dengan menunjukkan kader-kader yang dimiliki parpol tidak punya kemampuan sebagai pengumpul suara.
"Saya memandang ini menunjukkan ketidakmampuan kaderisasi partai untuk menciptakan kader yang bisa mempengaruhi atau yang bisa mengumpulkan suara banyak dan diakui oleh masyarakat perannya. Kalau ada kader yang terkenal seperti itu tentu parpol tidak memerlukan artis untuk diusung sebagai calon legislatif," kata Panji.
Sebenarnya, lanjut dia partai politik juga tidak salah mementingkan upaya meraup suara sebanyak-banyaknya dengan merekrut sosok-sosok populer di masyarakat karena parpol "dihantui" oleh aturan ambang batas parlemen 4% yang harus dicapai dalam pemilu.
BACA JUGA: Mampir ke Warung Kopi Klotok, Ini Menu yang Dicicipi Presiden Jokowi dan Keluarga
"Setiap partai itu dihantui oleh PT 4 persen, itu permasalahannya, maka pendekatannya dalam bentuk kuantitatif, tidak bisa meraup suara artinya kalah dalam pemilu, buang-buang waktu, upaya dan sumber daya kalau mereka tidak yakin lolos PT," kata Panji Suminar.
Sesuai regulasi, besaran ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) yaitu persyaratan minimal yang harus diperoleh partai politik untuk mendapatkan kursi di parlemen yakni sebesar 4%.
Ambang batas parlemen mulai diterapkan pada Pemilu 2009 dengan tujuan menciptakan sistem multipartai sederhana. Namun, kinerja ambang batas parlemen yang diterapkan dalam menyederhanakan parpol di parlemen turun naik.
Pada Pemilu 2009 penerapan ambang batas parlemen dengan dasar hukum UU nomor 10 tahun 2008 tentang Pemilu, ambang batas perolehan suara sekurang-kurangnya 2,5% dari jumlah suara sah secara nasional.
Ambang batas parlemen ditetapkan sebesar 3,5% pada Pemilu 2014, dan berlaku nasional untuk semua anggota DPR dan DPRD yang diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2012. Dan pada Pemilu 2019, besaran ambang batas parlemen dinaikkan menjadi 4%.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Komisi Yudisial menerima 1.402 laporan perilaku hakim pada Semester I 2026, meningkat 10,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Geely Coolray resmi meluncur di GIIAS 2026. SUV turbo 174 PS ini dibanderol mulai Rp333 juta dan siap bersaing dengan Honda HR-V hingga Hyundai Creta.
Prabowo Subianto meminta jenderal TNI tidak menjadi "jenderal salon" dan menginstruksikan TNI, Polri, serta kepala daerah rutin memantau kebersihan lingkungan.
Dua pendaki yang viral karena menaiki Tugu Triangulasi Gunung Merbabu diberi sanksi pembinaan oleh BTNGMb dan diwajibkan membuat video permintaan maaf.
Kemendag menargetkan Indonesia Shopping Festival 2026 mencatat transaksi Rp38 triliun dengan 407 pusat belanja dan diskon hingga 80 persen.
Pembangunan Jembatan Garuda di Gunungkidul bertambah menjadi sembilan titik. Program ini ditargetkan mencapai 11 jembatan pada 2026.