DIY Revitalisasi Lumbung Mataraman, 4 Kalurahan Jadi Percontohan
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, BANTUL—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantul, menyatakan batas waktu pengajuan pindah memilih bagi masyarakat dalam pemilu 2024 mendatang hingga 15 Januari 2024.
Koordinator Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU Kabupaten Bantul Wuri Rahmawati di Bantul, Kamis, mengatakan bahwa layanan pindah memilih untuk menggunakan hak pilihnya di daerah ini pada Pemilu 2024 bisa diajukan mahasiswa dari luar daerah maupun para santri yang belajar agama di pondok pesantren Bantul.
"Caranya terlebih dahulu adalah memastikan terdaftar sebagai daftar pemilih tetap (DPT) melalui cekdptonline.kpu.go.id, kemudian mempersiapkan dokumen kependudukan yang sah, surat keterangan belajar sebagai santri yang ditandatangani pimpinan pondok pesantren," katanya.
Setelah itu, yang bersangkutan mengajukan permohonan pindah memilih ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten Bantul.
BACA JUGA: Tok! Demokrat Resmi Dukung Prabowo Capres 2024
Sosialisasi tentang layanan pindah memilih di KPU Kabupaten Bantul telah disampaikan kepada para pimpinan pondok pesantren melalui rapat koordinasi secara daring dengan dihadiri PPS, PPK yang di wilayahnya terdapat pondok pesantren.
"Setelah diajukan, petugas akan melakukan verifikasi dokumen pendukung pengajuan pindah memilih. Jika sesuai. petugas menyerahkan Model A Surat Pindah Memilih kepada pemilih yang telah ditandatangani dan cap basah," katanya.
Dalam memberikan pelayanan pindah memilih tersebut, pihaknya telah menyediakan helpdesk di sekretariat KPU. Petugas siap melayani pemilih yang mengajukan pindah memilih, baik masuk maupun keluar Kabupaten Bantul.
Pada saat memberikan layanan, tim juga bertugas memastikan bahwa pemilih telah terdaftar sebagai pemilih dengan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id. Selain itu, memastikan pemilih telah menyiapkan KTP terbaru dan dokumen alasan pindah memilih.
"Prinsip dalam memberikan pelayanan pindah memilih tidak mempersulit pemilih dengan tetap menaati peraturan yang ada," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
DPUPRKP Gunungkidul mencopot bando Selamat Datang Wonosari di Logandeng, Playen karena dinilai membahayakan setelah berusia lebih dari 10 tahun.
Pemprov DIY menetapkan empat kalurahan sebagai percontohan revitalisasi Lumbung Mataraman untuk memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi.
Jadwal KRL Jogja-Solo Jumat 31 Juli 2026 tersedia 15 perjalanan. Tarif tetap Rp8.000 dengan layanan dari Yogyakarta hingga Palur.
Pemkab Kulon Progo dan BBWS Serayu Opak mengeruk Sungai Serang untuk mitigasi banjir sekaligus memanfaatkan sedimen bagi infrastruktur Porda DIY 2027.
DPC PDIP Sleman menggelar sarasehan dan nobar film Kudatuli di Minggir sebagai pendidikan politik serta penguatan soliditas kader menuju Pemilu 2029.