Pendamping PKH Bantul Dibebani Target Luluskan 24 KPM dari Bansos
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Ilustrasi Pemilu - Freepik
Harianjogja.com, JOGJA—Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DIY berkoordinasi dengan sejumlah partai politik (parpol) untuk mencairkan dana bantuan parpol tahap dua melalui APBD Perubahan senilai Rp7,2 miliar. Bantuan itu dikeluarkan berdasarkan capaian suara masing-masing partai dengan nilai Rp5.000 per suara.
Kepala Badan Kesbangpol DIY Dewo Isnu Broto Imam Santoso menjelaskan, dana bantuan keuangan parpol mengalami kenaikan dari yang sebelumnya Rp1.200 per suara menjadi Rp.5000 per suara.
Penyaluran tahap pertama sudah dilaksanakan pihaknya pada Mei lalu sebesar Rp2,4 miliar melalui APBD murni, sehingga sisanya dalam waktu dekat akan segera ditunaikan.
"Kami buat dua tahap karena keterbatasan anggaran. Tahap pertama kami bayarkan sebesar Rp2,4 miliar dengan rincian untuk membayar Rp1.200 per suara dulu. Tahap kedua nanti sebanyak Rp7,2 miliar untuk sisanya sebesar Rp3.800 per suara," jelas Dewo, Selasa (24/10/2023).
Dewo menjelaskan dana bantuan keuangan kepada parpol disalurkan dengan tujuan membantu pemerintah dalam melakukan proses pendidikan politik terhadap warganya serta menjalankan operasional partai.
Pihaknya menyebut bahwa penggunaan dana harus sesuai dengan tujuan lantaran diawasi secara ketat dan rinci.
"Sebelum cair, pengurus partai harus mengajukan proposal ke kami terkait rincian kegiatan yang akan dilaksanakan. Dari sana kami akan verifikasi apakah menang betul. Setelahnya akan muncul rekomendasi untuk proses pencairan," katanya.
Menurut Dewo, setelah pencairan dana dilaksanakan pihaknya juga berkoordinasi dengan parpol dalam menjalankan program pendidikan dan edukasi politik agar sesuai dengan tujuannya. Selain itu, pihaknya juga melibatkan BPK untuk melakukan audit penggunaan dana bantuan keuangan parpol tersebut sebagai pengawasan.
BACA JUGA: Anies Baswedan Dikabarkan Tidak Lolos Tes Kesehatan Kemarin, Cek Faktanya
"Untuk DIY semua parpol penggunaan dananya sudah sesuai dengan apa yang diharapkan. Tidak ada yang melenceng," jelasnya.
Dewo menambahkan, beberapa contoh penyelenggaraan kegiatan parpol yang didanai oleh dana bantuan keuangan misalnya seperti pembinaan politik kepada mahasiswa dan masyarakat umum, kemudian pendidikan kepada kader atau calon legislatif dan kepala daerah yang maju dalam Pemilu 2024. Apalagi pesta demokrasi mendatang DIY cukup banyak diisi dengan pemilih pemula, sehingga perlu diedukasi.
"Jadi rata-rata kegiatannya seputar itu. Beda ya itu antara pendidikan politik dan kampanye, jadi arahnya memang untuk membangun kesadaran warga serta edukasi politik agar masyarakat melek," ujarnya.
Khusus untuk wilayah DIY, Badan Kesbangpol disebutnya tidak mempunyai kewenangan terhadap penanganan dana operasional Pemilu kepada KPU wilayahnya. Hal ini berbeda dibandingkan dengan daerah lain yang dana Pemilu langsung ditangani oleh Badan Kesbangpol setempat. “Kalau dana Pemilu DIY langsung ke DPPKA [Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset] DIY yang mengurus," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Dinsos Bantul menargetkan setiap pendamping PKH meluluskan 24 KPM dari bansos pada 2026 untuk mempercepat pengentasan kemiskinan.
Pidato Kenegaraan Presiden Prabowo Subianto digelar pada 14 Agustus 2026 karena 16 Agustus bertepatan dengan hari Minggu.
Ditjen PAS DKI Jakarta membantah adanya intimidasi terhadap Nikita Mirzani saat diperiksa di Rutan Pondok Bambu.
Polda Jatim mengungkap 178 kasus kejahatan jalanan selama Juli 2026 dan mengamankan 206 tersangka di seluruh wilayah Jawa Timur.
Pemkot Jogja memastikan pembayaran gaji ASN dan PPPK hingga akhir 2026 aman dengan dukungan DAU dan PAD yang melampaui target.
KPK melimpahkan berkas dakwaan Yaqut Cholil Qoumas ke PN Jakarta Pusat. Sidang kasus dugaan korupsi kuota haji kini menunggu jadwal.