KPK Periksa 8 Orang Usai OTT Bupati Lombok Barat, Ini Daftarnya
KPK memeriksa delapan orang terkait OTT Bupati Lombok Barat, termasuk kepala daerah, Dirut Perseroda, pejabat PUPR, dan pihak swasta.
Ilustrasi iklan digital/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan. Bahkan ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber. Pelanggar dapat dikenai sanksi.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.
"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Pemilu 2019, Kontribusi Iklan Politik Tak Signifikan
Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY
Ruang Publik Warga Direnggut Sampah Visual Iklan Politik
Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, tetapi dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.
"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.
Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.
"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.
Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
KPK memeriksa delapan orang terkait OTT Bupati Lombok Barat, termasuk kepala daerah, Dirut Perseroda, pejabat PUPR, dan pihak swasta.
Pemkot Jogja menambah 10 Sekolah Siaga Kependudukan pada 2026. Dengan tambahan ini, seluruh SMP dan MTs di Kota Yogya ditargetkan telah berstatus SSK.
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman memastikan El Nino tidak akan mengganggu ketahanan pangan Indonesia. Stok beras nasional mencapai 5,24 juta ton dan produk
Mobil Eropa bekas kini bisa dibeli mulai Rp70 jutaan. Simak 10 rekomendasi BMW, Mercedes-Benz, Audi hingga Volvo yang masih layak dipinang.
Film dokumenter Lisa BLACKPINK berjudul Always Lalisa akan tayang perdana di TIFF 2026. Film ini mengungkap perjalanan karier solo dan kehidupan personal sang i
Tim SAR Gabungan menemukan Taufan Aktafiama, korban tenggelam di Sungai Oya Imogiri, Bantul, pada hari kedua pencarian. Korban ditemukan sekitar lima meter dari