Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang Febrie Adriansyah yang Diminta Kembali
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Ilustrasi iklan digital/Bisnis.com
Harianjogja.com, BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengingatkan iklan kampanye di media belum boleh dilakukan. Bahkan ada jadwal khususnya untuk penayangannya di media televisi, radio, surat kabar dan media siber. Pelanggar dapat dikenai sanksi.
Menurut Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, ada ancaman yang bisa dikenakan jika terbukti melanggar ketentuan jadwal kampanye di media tersebut.
"Bagaimana kalau ditemukan curi start kampanye, itu bisa pidana. Hati-hati, kami sampaikan hati-hati, itu kena tindak pidana pemilu," kata Rahmat di Bandung, Selasa (5/12/2023).
Baca Juga:
Pemilu 2019, Kontribusi Iklan Politik Tak Signifikan
Reklame Kampanye Pemilu Mulai Bertebaran, Ini Respons Satpol PP DIY
Ruang Publik Warga Direnggut Sampah Visual Iklan Politik
Meski demikian, Bagja tak memungkiri tiga calon presiden-wakil presiden sudah mempublikasikan visi misi dan citra diri lewat iklan di sejumlah media utamanya televisi, tetapi dia mengatakan pihaknya masih harus menyelidiki lebih dalam hal tersebut.
"Ini iklan sosialisasi atau kampanye? Kalau iklan kampanye memenuhi unsur kampanye itu tidak boleh. Itu kena tindak pidana karena di luar jadwal," ujar Bagja.
Diketahui, dalam lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Untuk saat ini, sejak 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.
Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.
Untuk menangani persoalan kampanye melalui tiga jenis media massa, Bagja mengatakan Bawaslu berkoordinasi dengan institusi terkait, agar ketika ada dugaan pelanggaran bisa diatasi dengan baik.
"Kalau kampanye jelas melanggar. Sekarang bagaimana kalau tidak ada ajakan? Karenanya kita sedang diskusi dengan teman-teman yang ada di Gugus Tugas, yakni dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dengan Dewan Pers, dengan KPU," tutur Bagja menambahkan.
Diketahui, tiga pasangan capres-cawapres dan partai peserta dalam Pemilu 2024, sudah mulai menayangkan iklan yang tampak sudah menunjukkan identitas di televisi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Febrie Adriansyah meminta barang pribadi yang disita dikembalikan. Pengacaranya membantah permintaan pengembalian uang dan emas 74 kilogram.
Kekeringan Kulonprogo meluas ke lima kapanewon. BPBD telah menyalurkan air, sementara sumur bor membutuhkan Rp300 juta-Rp800 juta.
Thailand akan memperluas akses auto gate Bandara Suvarnabhumi untuk 31 negara mulai akhir Agustus 2026. Daftar negaranya belum diumumkan.
ITDC membuka 2.500 posisi volunteer MotoGP Mandalika 2026 bagi WNI berdomisili NTB. Simak posisi, syarat, jadwal, dan lokasi seleksinya.
Berikut 10 mobil RWD murah yang masih menarik dipilih, mulai Toyota Avanza, Daihatsu Terios, Wuling Confero S hingga Mitsubishi L300.
Toprak Razgatlioglu membidik finis 10 besar dalam 10 balapan tersisa MotoGP 2026 meski belum pernah mencapai target itu musim ini.