Masa Tenang, Ada APK di Kulonprogo Sulit Dicopot karena Ukuran Terlalu Besar
Pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada Kulonprogo masih menyisakan sejumlah baliho yang belum dicopot, Senin (25/11/2024).
Pembersihan alat peraga kampanye (APK) pada masa tenang Pilkada Kulonprogo masih menyisakan sejumlah baliho yang belum dicopot, Senin (25/11/2024).
Proses eksekusi APK yang melanggar aturan oleh Satpol PP Kota Jogja dilaksanakan sejak 23 Oktober lalu. APK di tikungan jalan turut menjadi sasaran penertiban
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bantul mencatat alat peraga kampanye (APK) yang melanggar ketentuan mencapai ratusan. Satpol PP Bantul akan menindak APK tersebu
Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jogja Jantan Putra Bangsa menuturkan nantinya APK hasil penindakan bisa dimanfaatkan masyarakat
KPU Kota Jogja bersama dengan Bawaslu dan Satpol PP Kota Jogja melaksanakan giat penertiban berupa pencopotan paksa APK di seluruh wilayah di Kota Jogja
KPU Jogja menemui adanya ratusan APK yang melanggar aturan. Ratusan APK itu tersebar di 14 kemantren. Seluruhnya melanggar Perwal Nomor 65 Tahun 2024
Ketua KPU Kota Jogja Noor Harsya Aryo Samudro menjelaskan berdasarkan pengamatannya, masih ada APK yang menempel di pohon, tiang listrik, hingga apill
Salah satu metode yang digunakan yakni pemasangan alat peraga kampanye (APK) berupa baliho, reklame, ataupun rontek.
Peserta pemilu diminta untuk memperhatikan Perwal 65 Tahun 2024 dalam hal pemasangan alat peraga kampanye selama tahapan kampanye Pilkada 2024
Pemusnahan sampah kampanye selama Pemilu 2024 kemarin di Bumi Binangun berupa baliho, rontek, hingga bambu-bambu penyangganya sedang dicari strateginya.