Survei Segara Research: 73,8% Ojol Gabung karena Tak Dapat Kerja Formal
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Ridwan Kamil - Antara
Harianjogja.com, BANDUNG—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Capres-Cawapres Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk Jabar, Ridwan Kamil (Emil). Dalam pemeriksaan tersebut Emil dicecar 30 pertanyaan terkait pelanggaran pemilu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Syaiful Bachri mengatakan Ridwan Kamil dihadirkan dengan kapasitas sebagai terlapor guna menindaklanjuti pelaporan dengan register 001 dan 002 yang telah masuk ke mereka terkait aktivitas dalam Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya.
"Total sekitar 30 pertanyaan diajukan terkait selama kehadiran Emil di kegiatan Jambore BPD Kabupaten Tasikmalaya tersebut," kata Syaiful di Kantor Bawaslu Jabar, Senin.
Setelah ini, kata Syaiful, pihaknya bersama Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) akan melakukan proses lebih lanjut guna merampungkan permasalahan ini.
"Kalau perlu, nanti dimintakan pemeriksaan oleh ahli, karena memang kontennya berkaitan dengan video. Setelah ini kita akan evaluasi, apakah sudah cukup pemeriksaan atau masih membutuhkan keterangan lain," ucapnya.
BACA JUGA: Ridwan Kamil Optimistis Elektabilitas Prabowo Naik Usai Debat Capres Ketiga
Dia menambahkan ada dua dugaan pelanggaran yang ditindaklanjuti yakni sawer uang dan kedua melibatkan BPD. Jika terbukti melanggar maka Ridwan Kamil akan dikenakan Pasal 280 ayat 1 tentang tindak pidana pemilu.
"Tentunya akan kita buktikan. Apakah kegiatan itu kampanye atau bukan. Sesuai Perbawaslu Nomor 7, kita memiliki waktu 7+7 (14 hari kerja) dan di pekan ini akan kita selesaikan perkara 001 dan 002 ini," ucapnya.
Selain Ridwan Kamil, Bawaslu Jabar juga telah memanggil lima saksi, yakni panitia pelaksana, Ketua PABDSI Kabupaten Tasikmalaya, Ketua Umum PABDSI pusat, saksi dari berkas laporan.
"Kita belum menyatakan apapun karena proses sedang berjalan. Nanti kita nilai, apakah ada unsur kampanye atau bukan," ucapnya.
Sebelumnya, Ridwan Kamil dilaporkan karena diduga melakukan kampanye dan politik uang pada acara Jambore Pengurus Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Se-Kabupaten Tasikmalaya yang digelar di Kecamatan Cipatujah, Sabtu (13/1)
Ada dugaan pelanggaran netralitas ASN di masa tahapan kampanye dari viralnya video berdurasi 88 detik itu, di mana Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil menggunakan atribut khas pasangan calon (paslon) pada kegiatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya.
Dalam rekaman video, ada dugaan Ridwan Kamil meneriakkan presiden sebanyak tiga kali yang disambut massa dengan nama Prabowo.
Tak sampai di situ, sambil merogoh saku celana memberikan sejumlah uang kepada warga yang berjoget. Rekaman video yang viral inilah menjadi bahan melaporkan terkait dugaan pelanggaran pemilu 2024.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.
Buruh masih mengawal 10 isu dalam RUU Pelindungan Ketenagakerjaan, mulai dari upah, PHK, outsourcing hingga JKP.
Jamsostek Award 2026 DIY memberikan penghargaan kepada pemda, kalurahan, serta perusahaan. Simak daftar lengkap para penerimanya.
Lembah Oya Kedungjati di Selopamioro, Bantul, membuka peluang kerja dan pendapatan bagi pemuda sekaligus menggerakkan ekonomi desa.
Geely dan NIO memperkuat bisnis baterai dan charging dengan investasi Rp1,7 triliun serta pengembangan teknologi battery swapping.
Survei Segara Research Institute menunjukkan 73,8 persen ojol bergabung sebagai pekerja gig karena tidak mendapatkan pekerjaan formal.