Begini Tata Cara dan Alur Mencoblos di Pemilu 2024

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Selasa, 13 Februari 2024 18:17 WIB
Begini Tata Cara dan Alur Mencoblos di Pemilu 2024

Ilustrasi pengamanan TPS pemilu - Antara

Harianjogja.com, JAKARTA—Bangsa Indonesia akan melaksanakan pemilihan umum (Pemilu) 2024 untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan anggota legislatif (Pileg), Rabu (14/2/2024).

Pesta demokrasi yang digelar secara serentak setiap lima tahun ditunggu-tunggu pemilih. Mereka akan menentukan arah dan kebijakan bangsa ke depan. Tak terkecuali, pemilih pemula bakal ikut di Pemilu tahun ini.

BACA JUGA: Sirekap KPU Dinilai Untungkan Prabowo-Gibran dan Rugikan Ganjar-Mahfud

Bagi Anda yang baru pertama kali mengikuti Pemilu, penting untuk mengetahui tatacara dan alur mencoblos di pemilu 2024 ini.

Berikut tatacara mencoblos di pemilu 2024

1. Pastikan nama Anda masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) serta pastikan telah mendapat formulir C6-KWK atau formulir yang berisi surat pemberitahuan waktu dan tempat pemungutan suara.

2. Datanglah ke TPS yang sudah ditentukan dan kemudian isi daftar hadir

3. Serahkan KTP dan surat C6.

4. Tunggu hingga panitia memanggil nama.

5. Setelah dipanggil, ambil surat suara dan pergi ke bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

6. Pilih nomor urut capres yang Anda inginkan dan juga calegnya.

7. Lipat surat suara sesuai petunjuk.

8. Masukkan surat suara itu ke kotak yang tersedia.

9. Celupkan salah satu jari ke tinta, sebagai bukti telah memberikan hak suara anda pada Pemilu 2024.

Demikian tara cara pencoblosan yang perlu diketahui saat berada di TPS masing-masing

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Abdul Hamied Razak
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online