Menkeu Sebut Anggaran Pemilu sejak 2022-2024 Sudah Terpakai Nyaris Rp50 Triliun

Annasa Rizki Kamalina
Annasa Rizki Kamalina Kamis, 22 Februari 2024 17:27 WIB
Menkeu Sebut Anggaran Pemilu sejak 2022-2024 Sudah Terpakai Nyaris Rp50 Triliun

Ilustrasi uang rupiah - Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan realisasi anggaran Pemilu 2024 terhitung sejak 2022-2024 mencapai hampir Rp50 triliun, atau tepatnya Rp49,5 triliun. 

Sri Mulyani telah mengalokasikan anggaran pemilu sejak dua tahun lalu. Sepanjang 2022-2024, alokasi untuk pesta demokrasi lima tahunan ini mencapai Rp71,3 triliun. 

Dia menuturkan alokasi anggaran Pemilu pada APBN 2022 senilai Rp3,1 triliun, realisasi penggunaan anggaran pemilu pada 2023 mencapai Rp29,9 triliun, dan realisasi tahun ini senilai Rp16,5 triliun. Dengan begitu, Sri Mulyani telah membelanjakan Rp49,5 triliun untuk Pemilu 2024 dan masih tersisa Rp21,8 triliun. 

Lebih lanjut, Sri Mulyani mengungkapkan realisasi anggaran Pemilu 2024 sepanjang tahun ini atau hingga 12 Februari 2024 mencapai Rp16,5 triliun.

Menurutnya, penyerapan anggaran ini belum seluruhnya, atau baru 43,2% dari pagu yang senilai Rp38,3 triliun. Terbesar, belanja dilakukan oleh KPU dan Bawaslu.  “KPU dan Bawaslu membelanjakan Rp16,2 triliun untuk berbagai pelaksanan Pemilu 2024,” ujarnya dalam konferensi pers APBN Kita, Kamis (22/2/2024).

Rinciannya, Bendahara Negara menjelaskan belanja melalui KPU dan Bawaslu meliputi pembentukan badan adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu, pemungutan dan perhitungan suara.

BACA JUGA: Anggaran Pemilu 2024 Bertambah Rp17 Triliun Jika Pilpres Dua Putaran

Selain itu juga untuk pengelolaan hingga dokumentasi logistik, pengawasan masa kampanye, pemutakhiran data pemilu, perencanan progam dan anggaran serta pengawasan penetapan hasil pemilu. 

Bukan hanya KPU dan Bawaslu yang belanja dari pos anggaran pemilu, tetapi ada 14 kementerian/lembaga (K/L) lainnya yang menghabiskan Rp300 miliar anggaran pemilu tahun ini. Mulai dari pengamanan dari kepolisian, penanganan pelanggaran kode etik, diseminasi informasi, pembentukan pos pemilu, serta perumusan kebijakan dan pengelolaan konten. 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online