PDIP Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres dan Ajukan Satu Kapolda Jadi Saksi

Surya Dua Artha Simanjuntak
Surya Dua Artha Simanjuntak Senin, 11 Maret 2024 17:37 WIB
PDIP Kumpulkan Bukti Kecurangan Pilpres dan Ajukan Satu Kapolda Jadi Saksi

PDI Perjuangan./Harian Jogja

Harianjogja.com, JAKARTA—Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumpulkan bukti dan mengajukan seorang kepala kepolisian daerah (kapolda) untuk menjadi saksi dalam sengketa dugaan kecurangan pemilu atau hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi.

Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Henry Yosodiningrat menegaskan PDIP sudah bersiap mengajukan sengketa hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah pengumuman oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (20/3/2024). Pihaknya sedang mengumpulkan bukti dan saksi.

Dia berpendapat bahwa kekalahan pasangan calon nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD di Jawa Tengah tidak terlepas dari mobilisasi kekuasaan. Padahal, menurutnya, Ganjar pernah menjabat sebagai Gubernur Jawa Tengah selama 10 tahun dan provinsi itu merupakan basis suara PDIP.

Baca Juga

Mahfud Md: MK Pernah Batalkan Hasil Pemilu Curang

Soroti Kecurangan Pemilu, Warga di Jogja Gelar Aksi Belajar Berhitung di KPU DIY

Survei LSI: Ada 31,4% Masyarakat Yakini Ada Kecurangan dalam Pemilu 2024

PDIP menduga ada pengarahan aparatur negara, seperti intimdiasi yang dilakukan pihak Polsek dan Polres terkait pemenangan kubu tertentu. Oleh sebab itu, pihaknya akan berusaha membuktikan mobilisasi kekuasaan tersebut di MK. "Tanpa itu tidak akan ada selisih suara seperti itu. Kami punya bukti ada kepala desa yang dipaksa oleh polisi, ada juga bukti warga masyarakat mau milih ini tapi diarahkan ke paslon lain, dan akan ada Kapolda yang kami ajukan. Kita tahu semua main intimidasi, besok Kapolda dipanggil dicopot,” jelas Henry dalam rilis media TPN Ganjar-Mahfud, Senin (11/3/2024).

Tidak hanya itu, ada dugaan mobilisasi untuk buat warga Kabupaten Sragen, Jawa Tengah tidak menggunakan hak pilihnya sehingga partisipasi pemilih cuma berkisar 30%.

Meski demikian, menurut Henry, pihaknya tidak fokus pada selisih perolehan suara paslon Ganjar-Mahfud dengan paslon pemenang yang akan diumumkan KPU, melainkan berusaha buktikan kecurangan yang terstrukur, sistematis, dan masif (TSM). "Kita akan yakinkan hakim dengan bukti yang kita miliki bahwa ini betul-betul kejahatan yang TSM,” ujarnya. Henry mengingatkam, MK sudah pernah putuskan lakukan pemilu ulang karena kecurangan TSM di beberapa negara. Tim hukum TPN Ganjar-Mahfud juga akan mengajukan sejumlah pakar ke persidangan seperti pakar sosiologi massa.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Bisnis.com

Share

Mediani Dyah Natalia
Mediani Dyah Natalia Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online