Ini Syarat Maju Calon Independen Pilkada Kulonprogo, Wajib Kumpulkan 20 Ribu Lebih KTP

Triyo Handoko
Triyo Handoko Sabtu, 23 Maret 2024 07:37 WIB
Ini Syarat Maju Calon Independen Pilkada Kulonprogo, Wajib Kumpulkan 20 Ribu Lebih KTP

Ilustrasi Pilkada -Antara

Harianjogja.com, KULONPROGO—KPU Kulonprogo tengah mematangkan persiapan gelaran Pilkada di Bumi Binangun tahun ini. Salah satu yang sudah dilakukan adalah sosilisasi untuk calon bupati dan wakil bupati jalur perseorangan melalui berbagai kanal KPU.

Salah satu syarat penting untuk mencalonkan diri dalam kontestasi Pilkada Kulonprogo jalur perseorangan ini adalah dukungan dari warga Bumi Binangun. Dukungan itu harus dimiliki kandidat jalur perseorangan dengan dibuktikan dengan KTP pendukungnya.

Dalam ketentuannya, diperlukan minimal 8,5% dukungan KTP dari total daftar pemilih tetap (DPT) bagi yang menghendaki jalur perseorangan. Sementara total DPT Kulonprogo sendiri sebesar 345.038. "Meski ketentuannya sudah ada yaitu minimal 8,5 persen dari total DPT, tetapi kami masih menunggu penetapan dari KPU RI jumlah pastinya. Perkiraannya kalau dihitung puluhan ribu KTP, di atas 20 ribu KTP," kata Ketua KPU Kulonprogo, Budi Priyana, Jumat (22/3/2024).

Sosialisasi  Pilkada Kulonprogo 2024 jalur perseorangan, jelas Budi, akan berlangsung hingga Mei nanti. "Tahapan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai 5 Mei sampai dengan 19 Agustus nanti, selanjutnya pendaftaran," ungkapnya.

Pendaftaran calon peserta Pilkada Kulonprogo, lanjut Budi, akan berbarengan dengan jalur partai politik dan gabungannya. "Persiapan kami lainnya nanti adalah melakukan rekrutmen KPPS [Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara]," jelasnya.

BACA JUGA: KPU Jogja Umumkan Syarat Calon Perseorangan Pilkada 2024

Pembentukan KPPS di setiap TPS ini, menurut Budi, dilakukan karena jumlah TPS antara Pemilu 2024 dan Pilkada berbeda. "Sehingga pasti ada pendaftaran personilnya, sementara untuk PPS di kalurahan dan PPK di kapanewon, kami masih menunggu arahan dari KPU RI," terangnya.

Ada dua kemungkinan terkait pembentukan PPS dan PPK untuk Pilkada 2024 ini. "Jika menggunakan dari Pemilu kemarin maka akan dilakukan evaluasi lagi, jika tidak akan buka pendaftaran dari awal, masih menunggu dari KPU RI."

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Arief Junianto
Arief Junianto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online