Jateng Boyong Enam Penghargaan Adinata Syariah 2026
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memborong enam penghargaan pada Anugerah Adinata Syariah 2026.
Aplikasi musik. - Ilustrasi/Freepik
JOGJA–Pemerintah telah mengatur pengelolaan royalti musik di Indonesia melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
Kebijakan ini merupakan wujud komitmen negara dalam melindungi hak cipta bagi pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait atas karya musik yang digunakan di area bisnis, khususnya di lingkungan perhotelan.
Dalam praktiknya, hotel sebagai lokasi penyelenggaraan event sering kali memanfaatkan karya cipta musik baik melalui pertunjukan langsung (live performance) maupun rekaman.
Sehingga penggunaan karya musik di tempat komersial sesuai Peraturan Pemerintah diatas wajib memperoleh izin dan membayarkan royalti melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Royalti musik nantinya akan didistribusikan kepada pencipta lagu, komposer, dan pemilik hak terkait dan bukan merupakan bagian dari penerimaan negara. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendukung kemajuan industri kreatif nasional.
BACA JUGA: Razia Penjualan Miras di Sleman Digencarkan
Dalam penyelenggaraan event dan pertunjukan di lingkungan hotel, pihak perhotelan dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara (Event Organizer) untuk memenuhi ketentuan pembayaran royalti musik. Mekanisme penghitungan besaran royalti dan skema pembayaran telah disederhanakan melalui sistem daring LMKN guna memastikan transparansi dan kemudahan administrasi. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta, Agung Rektono Seto mengimbau :
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Daerah Istimewa Yogyakarta terbuka untuk bekerjasama dalam penyelenggaraan sosialiasi, diskusi dan konsultasi mengenai royalti musik. Sinergi dan kolaborasi seluruh pihak dapat memajukan industri kreatif nasional dan menciptakan ekosistem usaha yang adil.
“Kami siap bersinergi dalam bentuk sosialisasi, diskusi, maupun konsultasi. Sinergi dan kolaborasi dari seluruh pihak akan mampu memajukan industri kreatif nasional, sekaligus menciptakan ekosistem usaha yang adil, di mana hak pencipta dan pemegang hak terkait tetap terjamin,” ujar Agung. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memborong enam penghargaan pada Anugerah Adinata Syariah 2026.
Residivis berusia 65 tahun ditangkap setelah mencuri belasan sepeda di Sleman dan Bantul. Polisi menyita 14 sepeda serta menangkap penadah.
Rieke Diah Pitaloka mengusulkan tiga langkah memperkuat penerapan Pasal 3 UU Tipikor demi kepastian hukum, keadilan, dan kepercayaan publik.
PN Jakarta Selatan mengabulkan sebagian praperadilan Roy Suryo dan menyatakan penggeledahan, penangkapan, serta penahanannya tidak sah.
Banggar DPR memproyeksikan defisit APBN 2026 melebar menjadi Rp734,3 triliun atau 2,85% dari PDB, lebih tinggi dari target APBN.
Sepekan TPA Banyuroto menolak sampah organik, DLH Kulonprogo masih menemukan warga yang belum memilah sampah dan membuangnya ke depo pasar.