Gerakkan Roda Perekonomian Kulonprogo lewat Realisasi Program Prioritas Bupati
Pemkab Kulon Progo mengalokasikan Rp102,16 miliar untuk pelayanan publik pada 2026, dengan prioritas perbaikan jalan kabupaten, jembatan, irigasi, infrastruktur
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono.
JAKARTA—Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) Kementerian ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menegaskan bahwa penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia membutuhkan pendekatan terpadu lintas lembaga. Kompleksitas kasus yang muncul, menurutnya, tak bisa diselesaikan secara sektoral.
“Kita bersama dengan Kejaksaan dan Kepolisian sejak 2018 membentuk Satgas Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan. Tujuannya untuk mengelaborasi dan memberi efek jera kepada para mafia tanah,” ujar Iljas Tedjo Prijono saat memberikan pengarahan dalam Rakernas Kementerian ATR/BPN 2025 di Jakarta, Senin (8/12/2025).
Ia menjelaskan, penguatan kerja sama dilakukan melalui nota kesepahaman (MoU) antara ketiga lembaga tersebut. Kolaborasi itu menjadi dasar penindakan terpadu dalam menekan kejahatan pertanahan.
Sepanjang 2025, Satgas tercatat menyelesaikan 90 kasus dari target 65 kasus. Sebanyak 185 tersangka ditetapkan, sementara potensi kerugian negara lebih dari Rp23 triliun berhasil diselamatkan. “Ini angka yang luar biasa. Kita mampu menyelamatkan potensi kerugian lebih dari Rp23 triliun,” jelasnya.
Iljas menilai capaian itu tak lepas dari sinergi erat antar lembaga penegak hukum. Tanpa kolaborasi, katanya, potensi peningkatan tindak pidana pertanahan akan semakin besar.
Dalam paparannya, ia turut membeberkan berbagai modus mafia tanah yang masih marak ditemukan. Di antaranya pemalsuan dokumen, kolusi dan konspirasi, manipulasi proses hukum, hingga penguasaan lahan secara ilegal melalui intimidasi. Beragam pola tersebut harus diidentifikasi sejak awal agar proses penanganan berlangsung cepat dan tepat sasaran.
Di hadapan 471 peserta Rakernas, Iljas juga merespons paparan teknis para Dirjen lain, termasuk soal keselarasan antara target penyelesaian dan capaian faktual di lapangan. Ia menekankan bahwa penyelesaian persoalan pertanahan tidak hanya dilihat dari jumlah kasus, tetapi juga kualitas penyelesaiannya.
Ia mengingatkan jajaran untuk berhati-hati menerbitkan produk hukum pertanahan karena dapat menimbulkan konsekuensi administratif maupun hukum di kemudian hari. “Barang bukti bisa terbuka kapan saja. Bisa saat kita menjabat, bisa setelah pensiun,” ucapnya. (Advertorial)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Pemkab Kulon Progo mengalokasikan Rp102,16 miliar untuk pelayanan publik pada 2026, dengan prioritas perbaikan jalan kabupaten, jembatan, irigasi, infrastruktur
Sekitar 30 hektare sawah di Tirtohargo, Bantul, terdampak genangan akibat aliran Sungai Opak tersumbat. DKPP berkoordinasi untuk mengatasinya.
Wacana pembagian HP gratis sebagai bansos dikritik ekonom. Kebijakan itu dinilai berisiko membebani APBN dan tidak menyasar akar masalah.
Rektor IPB Alim Setiawan Slamet mendatangi Istana Kepresidenan di tengah kabar pelantikan sejumlah pejabat Kabinet Merah Putih.
Kemenkes mencatat 1,6 juta orang dicurigai mengalami gangguan penglihatan dari 34 juta peserta pemeriksaan mata program CKG.
Satyawan Pudyatmoko tiba di Istana Kepresidenan di tengah isu pelantikan pejabat dan rencana pembentukan Badan Pengelola Gambut dan Mangrove Nasional.