KIA Baru Mulai Diterapkan, Tampilan Kartu Berubah

Media Digital
Media Digital Kamis, 13 Agustus 2026 08:32 WIB
KIA Baru Mulai Diterapkan, Tampilan Kartu Berubah

Tampilan format baru Kartu Identitas Anak (KIA). Dok.Ist

GUNUNGKIDUL - Kartu Identitas Anak (KIA) kini hadir dengan format pencetakan baru. Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No.7/2026 yang menggantikan Permendagri No.2/2016 tentang Kartu Identitas Anak.

Perubahan KIA tidak hanya berkaitan dengan tampilan kartu. Regulasi baru juga mengatur spesifikasi blangko, fitur pengamanan, elemen data yang dicantumkan, proses personalisasi, serta penerapan tanda tangan elektronik pada KIA.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Gunungkidul, Kisworo mengatakan masyarakat yang nantinya menerima KIA dengan format baru, terdapat beberapa perubahan yang dapat dikenali secara langsung pada kartu. “Antara lain nomor KK dan nomor akta kelahiran tidak lagi tercantum,” katanya, Rabu (12/8).

Permendagri No.7/2026 menetapkan elemen data yang dimuat dalam KIA, antara lain NIK, nama, tempat/tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nama kepala keluarga, agama, alamat, tanggal penerbitan, kewarganegaraan, dan masa berlaku. “Informasi yang ditampilkan pada kartu lebih berfokus pada identitas anak sebagai pemegang KIA,” kata dia.

Selain itu, KIA format baru juga dilengkapi kode QR sebagai salah satu komponen keamanan. Dalam proses personalisasi, blangko KIA dicetak dengan data kependudukan dan foto anak, kemudian ditambahkan kode QR. Kode QR tersebut memuat informasi mengenai keabsahan sertifikat elektronik pejabat penandatangan.

Perubahan lain yang dapat terlihat pada KIA baru adalah tidak adanya tanda tangan dan cap basah pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil seperti pada format sebelumnya. Penulisan KIA dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), termasuk penggunaan tanda tangan secara elektronik.

KIA format baru juga menggunakan blangko dengan spesifikasi yang telah ditetapkan. Blangko KIA terdiri atas tujuh layer dengan total ketebalan 890 mikron. Selain itu, terdapat berbagai fitur pengamanan seperti hologram, microtext, guilloche, relief background, nano text, hidden text, serta fitur pengamanan lainnya.

Permendagri juga mengatur bahwa penerbitan KIA dapat dilakukan secara tatap muka maupun daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

“Untuk anak usia 5 tahun sampai dengan 17 tahun kurang 1 hari, foto dapat diunggah atau berupa swafoto melalui IKD sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” lanjut Kisworo.

KIA juga dapat dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) yang terhubung dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Format baru KIA mulai diterapkan pada sistem SIAK sejak 7 Agustus 2026. (Advertorial)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online