Badan Mutu KKP Yogyakarta-BBPOM Sinergi Jaga Mutu dan Keamanan Produk Perikanan
Badan Mutu KKP Yogyakarta dan BBPOM Yogyakarta memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan melalui Rencana Aksi dan joint inspection
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Agung Kurniawan (keenam dari kiri) menggelar rapat/ Istimewa-Diskominfo Kulon Progo
Perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kulon Progo beradaptasi melalui penguatan kinerja komunikasi digital, khususnya media sosial (medsos).
Sejalan dengan kebijakan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), pengelolaan media sosial menjadi bagian penting dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
"Transformasi ini menuntut perubahan pola kerja aparatur sipil negara [ASN] agar mampu memanfaatkan teknologi secara optimal. Penguasaan digital tidak lagi menjadi pilihan, melainkan keharusan untuk meningkatkan efisiensi, produktivitas, serta kualitas pelayanan publik" Kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kulon Progo, Agung Kurniawan, Senin (13/4).
Agung menambahkan, ASN dituntut untuk tidak hanya memahami teknologi, tetapi juga mampu menggunakannya secara strategis dalam mendukung tugas pemerintahan.
Perubahan paradigma komunikasi, kata dia, juga berdampak pada pembentukan opini publik. Jika sebelumnya didominasi oleh media konvensional, kini media sosial menjadi ruang utama dalam menyebarkan informasi dan membentuk persepsi masyarakat.
Konten digital yang cepat dan luas jangkauannya menjadikan media sosial sebagai instrumen strategis dalam komunikasi publik pemerintah.
Media sosial kini menjadi alat komunikasi dua arah yang strategis bagi Pemerintah Daerah untuk menyebarkan informasi kebijakan secara cepat, menyerap aspirasi masyarakat secara langsung, serta meningkatkan transparansi pelayanan publik.
Platform ini mengubah paradigma komunikasi konvensional menjadi digital, memungkinkan interaksi yang lebih intensif, egaliter, dan terbuka dalam membangun kepercayaan publik.
Dalam mendukung pemanfaatan tersebut, ASN perlu menguasai empat pilar literasi digital, yaitu kecakapan digital (digital skills), etika digital (digital ethics), budaya digital (digital culture), dan keamanan digital (digital safety).
Keempat pilar ini menjadi landasan agar ASN mampu bermedia sosial secara cerdas, bertanggung jawab, serta mampu menjaga citra dan reputasi institusi pemerintah.
"Pemanfaatan media sosial yang optimal memerlukan tata kelola yang terukur dan berbasis data. Oleh karena itu, diperlukan pemetaan terhadap pengelolaan media sosial di seluruh perangkat daerah, termasuk aspek engagement, sebagai indikator efektivitas komunikasi publik yang dilakukan yang ujungnya adalah untuk meningkatnya transparansi dan layanan publik," ucap Agung.
Hal ini dilakukan bukan sematamata untuk membangun citra, melainkan sebagai bentuk tanggung jawab bahwa institusi tempat mereka mengabdi memiliki peran penting dalam membentuk persepsi publik sekaligus menumbuhkan kepercayaan masyarakat.
"Di tengah pesatnya arus informasi, ASN tidak lagi cukup berperan sebagai pelayan publik yang bekerja di balik meja semata. Mereka merupakan bagian dari representasi besar negara, menjadi cerminan lembaga yang hadir dan berinteraksi langsung dengan masyarakat, baik dalam kehidupan nyata maupun di ruang digital."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Badan Mutu KKP Yogyakarta dan BBPOM Yogyakarta memperkuat sinergi pengawasan mutu dan keamanan pangan asal ikan melalui Rencana Aksi dan joint inspection
BPK menyoroti ketidakjelasan status kelembagaan SKK Migas yang dinilai berdampak pada tata kelola dan ketahanan energi nasional.
DPRD Kulonprogo meminta jaringan SPAM diperluas di kawasan Menoreh karena masih ada warga yang belum terjangkau air bersih.
Pengusaha logistik menyoroti fleksibilitas outsourcing dan PKWT dalam UU Ketenagakerjaan agar sesuai karakter industri yang dinamis.
BK DPRD Bantul menyatakan belum ada laporan pelanggaran berat anggota dewan sepanjang 2024-2026. Pelanggaran masih sebatas administrasi.
MK menilai gugatan syarat administrasi Gibran tidak relevan dan telah melampaui tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.