Perda DIY Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Media Digital
Media Digital Selasa, 02 Juni 2026 06:02 WIB
Perda DIY Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan

Peraturan Daerah DIY Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.

GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Menimbang:
a. bahwa sumber daya kelautan dan perikanan merupakan kekayaan negara yang harus dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat dengan tetap menjunjung tinggi filosofi Hamemayu Hayuning Bawana;
b. bahwa kawasan selatan Daerah Istimewa Yogyakarta memiliki potensi sumber daya laut yang besar sehingga perlu pengelolaan pelabuhan perikanan dengan tetap memperhatikan lingkungan, kelestarian, dan ketersediaan sumber daya ikan, serta meningkatkan taraf hidup nelayan dan pendapatan asli daerah;
c. bahwa berdasarkan evaluasi Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang- undangan yang ada sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan;

Mengingat:

Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 1955 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Jo. Nomor 19 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Jogjakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 827);

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 170, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5339);

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia T a h u n 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6639);

Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1950 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1950 tantang Pembentukan Provinsi Jawa Timur, Undang- Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah, dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 58);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
dan
GUBERNUR DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:

Pelabuhan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Perikanan adalah keseluruhan kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan, dan lingkungannya mulai dari pra produksi, produksi pengelolaan sampai dengan pemasaran dilaksanakan dengan sistem bisnis.

Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, dan/atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pelabuhan Pangkalan adalah pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, bongkar muat ikan, dan/atau mengisi perbekalan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

Pengelolaan Pelabuhan Perikanan adalah pembangunan, pengoperasian, dan pengembangan di Pelabuhan Perikanan.

Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan adalah lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan pengelolaan pelabuhan perikanan yang dipimpin oleh seorang kepala pelabuhan perikanan.

Pengelola Pelabuhan Perikanan adalah pihak yang diberi wewenang untuk melakukan pengelolaan pelabuhan perikanan.

Kepala Pelabuhan Perikanan adalah pimpinan pelabuhan perikanan yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan fungsi pengaturan, pengendalian, dan pengawasan kegiatan pelabuhan perikanan.

Master Plan atau Rencana Induk adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan yang selanjutnya disebut WKOPP adalah suatu tempat yang merupakan bagian daratan dan perairan yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian Pelabuhan Perikanan.

Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Daerah yang selanjutnya disingkat RIPPD adalah pengaturan ruang Pelabuhan Perikanan yang memuat tentang kebijakan Pelabuhan Perikanan, pelabuhan yang sudah ada dan rencana lokasi Pelabuhan Perikanan yang merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, perencanaan, pembangunan, dan pengembangan Pelabuhan Perikanan di wilayah masing-masing pemerintah daerah provinsi.

Syahbandar adalah pejabat pemerintah yang ditempatkan secara khusus di Pelabuhan Perikanan untuk pengurusan administratif dan menjalankan fungsi menjaga keselamatan pelayaran.

Kapal Perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung lain yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penangkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan, dan penelitian/eksplorasi perikanan.

Nelayan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan.

Tanah Kasultanan adalah tanah hak milik Kasultanan yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanah Kadipaten adalah tanah hak milik Kadipaten yang meliputi Tanah Keprabon dan Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang terdapat di kabupaten/kota dalam wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Tanah Kalurahan adalah Tanah Bukan Keprabon atau Dede Keprabon yang asal usulnya dari Kasultanan atau Kadipaten yang dikelola oleh pemerintah kalurahan berdasarkan hak Anggaduh yang jenisnya terdiri dari tanah kas kalurahan, pelungguh, pengarem-arem, dan tanah untuk kepentingan umum.

Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Pemerintah Kabupaten Gunungkidul, dan Pemerintah Kabupaten Bantul.

Gubernur adalah Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta.

Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah provinsi.

Daerah adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Pasal 2
Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilaksanakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c. kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i. efisiensi;
j. efektifitas;
k. kelestarian; dan
l. pembangunan yang berkelanjutan.

Pasal 3
Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:
a. menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan;
b. mengoptimalkan pengelolaan sumber daya ikan yang bertanggung jawab serta berkelanjutan;
c. meningkatkan perluasan kesempatan kerja dan kesempatan berusaha;
d. meningkatkan pengembangan ekonomi daerah;
e. meningkatkan taraf hidup Nelayan;
f. meningkatkan pendapatan Daerah; dan
g. mengoptimalkan pengelolaan aset Daerah.

BAB II
KEWENANGAN PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN

Pasal 4
(1) Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melakukan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
(2) Pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Pengelolaan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pembangunan;
b. pengoperasian; dan
c. pengembangan.

BAB III
PEMBANGUNAN

Bagian Kesatu
Perencanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan

Pasal 5
(1) Pemerintah Daerah menyusun perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan.
(2) Perencanaan pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. studi kelayakan;
b. penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan;
c. Master Plan atau Rencana Induk; dan
d. desain rinci.

Pasal 6
Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, disusun dan dituangkan dalam dokumen yang memuat:
a. kesesuaian rencana tata ruang;
b. informasi potensi sumber daya ikan;
c. ketersediaan sumber daya manusia;
d. keterkaitan dengan kegiatan lain di lokasi Pelabuhan Perikanan;
e. informasi sumber daya ikan;
f. ketersediaan prasarana wilayah;
g. geografis daerah dan kondisi daerah;
h. sosial ekonomi masyarakat; dan
i. lingkungan.

Pasal 7
(1) Penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan harus sesuai dengan rencana tata ruang wilayah Daerah.
(2) Dalam hal penetapan lokasi pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Tanah Kasultanan, Tanah Kadipaten, dan/atau Tanah Kalurahan, Pemerintah Daerah harus mendapatkan izin sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur.

Pasal 8
(1) Master Plan atau Rencana Induk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disusun berdasarkan studi kelayakan.
(2) Master Plan atau Rencana Induk berisi rencana tata guna tanah dan perairan yang meliputi rencana peruntukan Wilayah Kerja dan Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
(3) Master Plan atau Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a. kesesuaian rencana tata ruang;
b. informasi potensi sumber daya ikan;
c. ketersediaan sumber daya manusia;
d. keterkaitan dengan kegiatan lain di lokasi Pelabuhan Perikanan;
e. informasi sumber daya ikan;
f. ketersediaan prasarana wilayah;
g. geografis daerah dan kondisi daerah;
h. sosial ekonomi masyarakat; dan
i. lingkungan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Master Plan atau Rencana Induk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.

Pasal 9
(1) Desain rinci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d disusun setelah memperoleh penetapan lokasi dari Gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Desain rinci dituangkan dalam bentuk dokumen yang memuat:
a. kondisi mekanika tanah;
b. kondisi hidro-oseanografi;
c. kondisi topografi dan batimetri;
d. stuktur dan model konstruksi yang direncanakan; dan
e. spesifikasi teknis fasilitas yang akan dibangun.

Bagian Kedua
Pelaksanaan Pembangunan Pelabuhan Perikanan

Pasal 10
(1) Pembangunan Pelabuhan Perikanan dapat dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
(2) Pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan:
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. Master Plan atau Rencana Induk;
d. dokumen kajian lingkungan.
(3) Pembangunan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat rekomendasi dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(4) Tata cara dan proses pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
Pembangunan Pelabuhan Perikanan di wilayah daratan hanya dapat dilakukan setelah memperoleh persetujuan bangunan gedung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB IV
PENGOPERASIAN

Bagian Kesatu
Fasilitas Pelabuhan Perikanan

Pasal 12
(1) Dalam melakukan pengoperasian Pelabuhan Perikanan, Pemerintah Daerah menyediakan fasilitas berupa:
a. fasilitas pokok;
b. fasilitas fungsional; dan
c. fasilitas penunjang.
(2) Fasilitas pokok Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri atas:
a. penahan gelombang, turap, dan groin;
b. dermaga;
c. jetty;
d. kolam Pelabuhan;
e. alur pelayaran;
f. jalan komplek;
g. drainase; dan
h. lahan.
(3) Fasilitas fungsional Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, terdiri atas:
a. tempat pelelangan ikan dan/atau tempat pemasaran ikan;
b. navigasi dan komunikasi pelayaran;
c. ketersediaan air bersih dan es, pendingin (cold storage), instalasi bahan bakar minyak, dan listrik;
d. tempat pemeliharaan kapal dan alat penangkapan ikan;
e. tempat penanganan dan pengolahan hasil Perikanan;
f. perkantoran;
g. transportasi;
h. kebersihan dan pengolahan limbah; dan/atau
i. pengamanan kawasan.
(4) Fasilitas penunjang Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, terdiri atas:
a. ruang pertemuan Nelayan;
b. mess operator;
c. wisma Nelayan;
d. fasilitas sosial dan umum;
e. pertokoan;
f. pos jaga;
g. klinik kesehatan; dan/atau
h. fasilitas penunjang lain.

Pasal 13
(1) Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan.
(2) Fasilitas Pelabuhan Perikanan yang bukan milik Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan menjadi tanggung jawab pengelola masing-masing.
(3) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan berwenang:
a. melaksanakan penataan dan pengendalian Pelabuhan Perikanan sesuai dengan RIPPD; dan
b. memberikan persetujuan pemanfaatan lahan sesuai dengan RIPPD dan peraturan perundang- undangan.
(4) Terhadap fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pengelola fasilitas bertanggung jawab untuk:
a. melaksanakan pemanfaatan fasilitas setelah memperoleh persetujuan dari Kepala Pelabuhan Perikanan; dan
b. memelihara fasilitas dan lingkungan yang dikelola.

Bagian Kedua
Penyelenggaraan Tempat Pelelangan Ikan

Pasal 14
(1) Pengelolaan dan penyelenggaraaan tempat pelelangan ikan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten.
(2) Dalam rangka pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan Pemerintah Kabupaten melakukan kerja sama pengelolaan dan penyelenggaraan tempat pelelangan ikan dengan penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(3) Dalam melaksanakan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pemerintah Kabupaten memberikan kontribusi kepada Penyelenggara Pelabuhan Perikanan.
(4) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Ketiga
Fungsi Pelabuhan Perikanan

Pasal 15
(1) Pelabuhan Perikanan mempunyai fungsi:
a. pemerintahan; dan
b. pengusahaan.
(2) Fungsi pemerintahan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, merupakan fungsi untuk melaksanakan pengaturan, pembinaan, pengendalian, pengawasan, serta keamanan dan keselamatan operasional kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
(3) Fungsi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berupa:
a. pelayanan tambat dan labuh kapal Perikanan;
b. pelayanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil Perikanan;
c. pengumpulan data tangkapan dan hasil Perikanan;
d. pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat Nelayan;
e. tempat pelaksanaan, penyuluhan, dan pengembangan masyarakat Nelayan;
f. pelaksanaan kegiatan operasional kapal Perikanan;
g. tempat pelaksanaan, pengawasan, dan pengendalian sumber daya ikan;
h. pelaksanaan kesyahbandaran;
i. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;
j. publikasi hasil pelayanan tambat dan labuh kapal Perikanan dan kapal pengawas Perikanan;
k. tempat publikasi hasil penelitian kelautan dan Perikanan;
l. pemantauan wilayah pesisir;
m. pengendalian lingkungan; dan/atau
n. fungsi pemerintahan lainnya yang terkait dengan pengelolaan Perikanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Fungsi pengusahaan pada Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, merupakan fungsi untuk melaksanakan pengusahaan berupa penyediaan dan/atau pelayanan jasa kapal Perikanan dan jasa terkait di Pelabuhan Perikanan.
(5) Fungsi pengusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berupa:
a. pelayanan bongkar muat ikan;
b. pelayanan pengolahan hasil Perikanan;
c. pemasaran dan distribusi ikan;
d. pemanfaatan fasilitas dan lahan di Pelabuhan Perikanan;
e. pelayanan perbaikan dan pemeliharaan kapal Perikanan;
f. pelayanan logistik dan perbekalan kapal Perikanan;
g. wisata bahari; dan/atau
h. penyediaan dan/atau pelayanan jasa lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai fungsi Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b diatur dalam Peraturan Gubernur.

Bagian Keempat
Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan

Pasal 16
(1) Pengoperasian Pelabuhan Perikanan dilaksanakan oleh Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah.
(2) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. unit pelaksana teknis daerah; atau
b. unit Pengelola Pelabuhan Perikanan.
(3) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas melaksanakan dan memfasilitasi fungsi pemerintahan dan fungsi pengusahaan.
(4) Pembentukan Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Gubernur.
(5) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan berwenang untuk:
a. mengajukan usul pembangunan fasilitas Pelabuhan Perikanan kepada Gubernur;
b. mengajukan penetapan kelas dan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan melalui Gubernur;
c. memfasilitasi produksi dan pemasaran hasil Perikanan;
d. mengatur kelancaran lalu lintas Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan;
e. berkoordinasi dengan Syahbandar demi kelancaran dan keselamatan operasional Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan; dan
f. melakukan pengawasan pemanfaatan sumber daya ikan.

Pasal 17
(1) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan dapat memfasilitasi lembaga lain untuk memberikan layanan terkait kelancaran operasional Pengelolaan Pelabuhan Perikanan, berupa:
a. pengawasan terhadap sumber daya kelautan dan Perikanan oleh fungsional pengawas dan/atau Syahbandar yang terdiri atas:

layanan penerbitan hasil pemeriksaan kapal keberangkatan;

layanan penerbitan hasil pemeriksaan kapal kedatangan;

layanan penerbitan surat laik operasional kapal Perikanan;

layanan pengawasan terhadap tindak pidana Perikanan;

layanan patroli laut kapal pengawas Perikanan; dan

layanan lain oleh pengawas Perikanan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. pengendalian dan pengawasan mutu hasil Perikanan oleh Badan Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Kelautan dan Perikanan;
d. penerbitan surat keterangan mutu, pembinaan dan pengujian mutu hasil Perikanan oleh Lembaga Penerapan dan Pengujian Mutu Hasil Perikanan;
e. penerbitan perizinan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu;
f. penarikan retribusi dan pungutan lain yang sah terhadap usaha kelautan dan Perikanan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan fungsi penunjang urusan pemerintahan bidang pendapatan keuangan dan aset Daerah;
g. pemasangan rambu keselamatan pelayaran oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan bidang perhubungan di Pemerintah Daerah dan/atau Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang perhubungan; dan/atau
h. pengurusan dokumen kapal Perikanan.
(2) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan dalam menjalankan fungsi Pelabuhan Perikanan dapat didukung oleh instansi/unit kerja terkait sesuai dengan kewenangannya.
(3) Instansi/unit kerja terkait di Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:
a. pemerintah daerah;
b. Tentara Nasional Indonesia;
c. Kepolisian Negara Republik Indonesia;
d. Imigrasi;
e. Bea dan Cukai;
f. kesehatan pelabuhan;
g. perhubungan laut;
h. pengawasan dan pengendalian sumber daya kelautan dan Perikanan;
i. pengolah dan pemasar hasil Perikanan;
j. peneliti dan pengembang kelautan dan Perikanan;
k. pengembangan sumber daya manusia kelautan dan Perikanan;
l. Lembaga Pengendalian dan Pengawasan Mutu Hasil Perikanan;
m. badan usaha milik negara;
n. badan usaha milik daerah; dan/atau
o. instansi terkait lainnya.
(4) Instansi/unit kerja terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam melaksanakan tugas dan fungsinya di Pelabuhan Perikanan berkoordinasi dengan Kepala Pelabuhan Perikanan.

Pasal 18
Dalam rangka mendukung pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang kelautan dan Perikanan, Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan dapat bekerjasama dengan institusi pendidikan dan penelitian.

Bagian Kelima
Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan

Pasal 19
(1) Pemerintah Daerah melakukan pengoperasian Pelabuhan Perikanan pada Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan.
(2) Wilayah Kerja Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wilayah kerja daratan; dan
b. wilayah kerja perairan.
(3) Wilayah Pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. wilayah kerja pengoperasian daratan; dan
b. wilayah pengoperasian perairan.

(4) Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.

(5) Wilayah Kerja dan Pengoperasian Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan perubahan dengan memperhatikan RIPPD dan diusulkan oleh penyelenggara Pelabuhan Perikanan.

Pasal 20
(1) Untuk kepentingan penyelenggaraan Pelabuhan Perikanan harus memiliki WKOPP dengan batas-batas koordinat.
(2) Wilayah kerja Pelabuhan Perikanan merupakan tempat yang terdiri atas bagian daratan dan perairan yang dipergunakan secara langsung untuk kegiatan kepelabuhan Perikanan.
(3) Batas-batas koordinat WKOPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan koordinat geografis untuk menjamin kegiatan kepelabuhan Perikanan.

Bagian Keenam
Pemanfaatan dan Pemeliharaan Fasilitas

Pasal 21
Pemanfaatan fasilitas Pelabuhan Perikanan dilakukan untuk mendukung fungsi pemerintahan dan pengusahaan.

Pasal 22
(1) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan melakukan pemeliharaan fasilitas Pelabuhan Perikanan.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menjaga kondisi fasilitas Pelabuhan Perikanan agar memenuhi standar keamanan, keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban.
(3) Pemeliharaan fasilitas Pelabuhan Perikanan dikecualikan pada fasilitas yang dikelola oleh Pemerintah Kabupaten.

BAB V
PENGEMBANGAN PELABUHAN PERIKANAN

Pasal 23
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dapat dilakukan pengembangan sesuai dengan kebutuhannya.
(2) Pengembangan Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan dalam hal:
a. terjadi perubahan RIPPD; dan
b. fasilitas yang ada dalam RIPPD telah terpenuhi.

BAB VI
PENETAPAN DAN PENINGKATAN KELAS

Pasal 24
(1) Sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah, Pelabuhan Perikanan diklasifikasikan menjadi 2 (dua) kelas yang meliputi:
a. Pelabuhan Perikanan pantai; dan
b. pangkalan pendaratan ikan.

(2) Kriteria Pelabuhan Perikanan Pantai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:

a. kriteria teknis terdiri atas:

mampu melayani kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia dan Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia;

memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh Kapal Perikanan yang berukuran minimal 10 (sepuluh) gross tonnage;

memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga minimal 100 (seratus) meter dengan kedalaman kolam minimal 2 (dua) meter;

mampu menampung kapal Perikanan minimal 30 (tiga puluh) unit atau jumlah keseluruhan minimal 300 (tiga ratus) gross tonnage; dan

memiliki dan/atau memanfaatkan tanah minimal 5 (lima) hektar.


b. kriteria operasional terdiri atas:

terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil Perikanan rata-rata 5 (lima) ton per hari; dan

terdapat industri pengolahan ikan dan/atau industri penunjang lainnya.


(3) Kriteria pangkalan pendaratan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan kriteria teknis dan operasional yang meliputi:

a. kriteria teknis terdiri atas:

mampu melayani kapal Perikanan yang melakukan kegiatan Perikanan di perairan Indonesia;

memiliki fasilitas untuk kegiatan tambat labuh kapal Perikanan yang berukuran minimal 5 (lima) gross tonnage;

memiliki dan/atau memanfaatkan dermaga minimal 50 (lima puluh) meter dengan kedalaman kolam minimal 1 (satu) meter;

mampu menampung kapal Perikanan minimal 15 (lima belas) unit atau jumlah keseluruhan minimal 75 (tujuh puluh lima) gross tonnage; dan memiliki dan/atau memanfaatkan tanah minimal 1 (satu) hektar.


b. kriteria operasional yaitu terdapat aktivitas bongkar muat ikan dan pemasaran hasil Perikanan rata-rata 2 (dua) ton per hari.

Pasal 25
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah beroperasi dan telah memiliki Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan dapat ditetapkan kelasnya berdasarkan kriteria teknis dan operasional.
(2) Permohonan penetapan kelas Pelabuhan Perikanan diajukan oleh penyelenggara Pelabuhan Perikanan kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 26
(1) Pelabuhan Perikanan yang telah ditetapkan kelasnya dapat mengajukan permohonan peningkatan kelas.
(2) Permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan diusulkan oleh Gubernur kepada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan.
(3) Tata cara dan persyaratan permohonan peningkatan kelas Pelabuhan Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERIZINAN USAHA PERIKANAN

Pasal 27
(1) Setiap kapal Perikanan wajib memiliki perizinan usaha Perikanan sesuai dengan peruntukan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap Kapal Perikanan wajib mendaratkan hasil tangkapannya di Pelabuhan Pangkalan sesuai dengan yang tercantum pada perizinan usaha Perikanan yang dimilikinya.
(3) Kapal Perikanan yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi administratif.
(4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda administratif; dan/atau
c. pencabutan izin usaha Perikanan.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Gubernur.

BAB VIII
SUMBER DAYA MANUSIA PENGELOLA PELABUHAN PERIKANAN

Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah menyediakan sumber daya manusia Pengelola Pelabuhan Perikanan pada Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan.
(2) Penyediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan ketercukupan jumlah sumber daya manusia Pengelola Pelabuhan Perikanan dan kebutuhan jabatan.
(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan tugasnya.

BAB IX
DATA DAN INFORMASI PELABUHAN PERIKANAN

Pasal 29
(1) Lembaga Pengelola Pelabuhan Perikanan menyediakan data dan informasi yang dapat diakses secara elektronik.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. data fasilitas Pelabuhan Perikanan; dan
b. data operasional harian, bulanan, dan tahunan Pelabuhan Perikanan.
(3) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipergunakan untuk:
a. mendukung operasional Pelabuhan Perikanan;
b. meningkatkan pelayanan informasi kepada masyarakat; dan
c. mendukung perumusan kebijakan di bidang Pelabuhan Perikanan.
(4) Penyediaan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB X
PERAN SERTA MASYARAKAT

Pasal 30
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
(2) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. ikut serta menjaga kebersihan, ketertiban, dan keamanan dalam kegiatan pengelolaan di kawasan Pelabuhan Perikanan; dan
b. memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.

BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Pasal 31
(1) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan dan pengawasan dalam Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.
(2) Bentuk pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. koordinasi secara berkala;
b. bimbingan teknis;
c. supervisi;
d. sosialisasi;
e. pendidikan dan pelatihan; dan/atau
f. pendampingan.
(3) Bentuk pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kegiatan:
a. monitoring dan evaluasi; dan
b. pelaporan.
(4) Bentuk pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara:
a. periodik; dan
b. insidentil.

Pasal 32
(1) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilakukan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan Perikanan.
(2) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dilaksanakan oleh Perangkat Daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan dan Aparatur Pengawas Internal Pemerintah.

BAB XII
PENDANAAN

Pasal 33
Pendanaan Pengelolaan Pelabuhan Perikanan bersumber dari:
a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat.

BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 34
Peraturan Gubernur sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

Pasal 35
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pelabuhan Perikanan Pantai (PPP) (Berita Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2005 Nomor 5 Seri E) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 36
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta.

Ditetapkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 September 2025

GUBERNUR
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA,
ttd.
HAMENGKU BUWONO X

Diundangkan di Yogyakarta
pada tanggal 1 September 2025

Pj. SEKRETARIS DAERAH DAERAH
ISTIMEWA YOGYAKRTA,
ttd.
ARIA NUGRAHADI

LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA TAHUN 2025
NOMOR 3

NOREG PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA:
(3-69/2025)

Salinan sesuai dengan aslinya
Plt. Kepala Biro Hukum,
Hary Setiawan, S.H., M.H.

PENJELASAN ATAS
PERATURAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
NOMOR 3 TAHUN 2025
TENTANG
PENGELOLAAN PELABUHAN PERIKANAN
DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

I. UMUM

Keberadaan Pelabuhan Perikanan sangat diperlukan bagi kapal penangkap ikan dalam rangka memanfaatkan sumber daya kelautan dan Perikanan serta merupakan tempat yang aman untuk berlabuh guna mendaratkan hasil tangkapannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan, sampai dengan pemasaran.

Sejak diterbitkannya Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 132/MEN/2023 tentang RIPPD Nasional, bahwa Pelabuhan Perikanan di Daerah Istimewa Yogyakarta terdapat di tiga lokasi yaitu PPP Sadeng, PPP Gesing, dan PPP Tanjung Adikarto maka pengelolaan serta pemanfaatan Pelabuhan Perikanan tersebut menjadi tanggung jawab dan kewenangan Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal ini menunjukan bahwa status Pelabuhan Perikanan memiliki peluang untuk dikembangkan secara optimal. Pengembangan Pelabuhan Perikanan tersebut dapat berupa peningkatan maupun penurunan status.

Dalam rangka mengoptimalkan fungsi Pelabuhan Perikanan baik fungsi pemerintahan maupun fungsi pengusahaan sesuai Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2012 tentang Kepelabuhan Perikanan, agar Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dapat terselenggara dengan tertib, berdaya guna dan berhasil guna, perlu dibentuk payung hukum berupa Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pelabuhan Perikanan.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan “asas manfaat” adalah asas yang menunjukkan bahwa Pengelolaan Pelabuhan Perikanan harus mampu memberikan keuntungan dan manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat Perikanan.

Huruf b
Yang dimaksud dengan “asas keadilan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan harus mampu memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional bagi seluruh warga negara tanpa kecuali.

Huruf c
Yang dimaksud dengan “asas kebersamaan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan mampu melibatkan seluruh pemangku kepentingan agar tercapai kesejahteraan masyarakat Perikanan.

Huruf d
Yang dimaksud dengan “asas kemitraan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional.

Huruf e
Yang dimaksud dengan “asas kemandirian” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan dengan mengoptimalkan potensi Perikanan yang ada.

Huruf f
Yang dimaksud dengan “asas pemerataan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan secara seimbang dan merata, dengan memperhatikan Nelayan kecil dan pembudi daya ikan kecil.

Huruf g
Yang dimaksud dengan “asas keterpaduan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitas.

Huruf h
Yang dimaksud dengan “asas keterbukaan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan dengan memperhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat.

Huruf i
Yang dimaksud dengan “asas efisiensi” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan dengan cermat dan tepat guna untuk memperoleh hasil yang maksimal.

Huruf j
Yang dimaksud dengan “asas efektivitas” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan dengan berhasil dan berdaya guna untuk memperoleh hasil yang maksimal.

Huruf k
Yang dimaksud dengan “asas kelestarian” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan seoptimal mungkin dengan tetap memperhatikan aspek kelestarian sumber daya ikan.

Huruf l
Yang dimaksud dengan “asas pembangunan yang berkelanjutan” adalah Pengelolaan Pelabuhan Perikanan dilakukan secara terencana dan mampu meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan rakyat dengan mengutamakan kelestarian fungsi lingkungan hidup untuk masa kini dan masa yang akan datang.

Pasal 3 sampai Pasal 36
Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA NOMOR 3

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Sunartono
Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online