UU Nomor 3 Tahun 1950 Tegaskan Pengakuan Keistimewaan DIY

Media Digital
Media Digital Kamis, 23 Juli 2026 19:02 WIB
UU Nomor 3 Tahun 1950 Tegaskan Pengakuan Keistimewaan DIY

Ketua Forum Anak DIY Latifah Nuraini, Pemerhati Keistimewaan Pusat Studi Pancasila Universitas Gadjah Mada (UGM), Hendro Muhaimin (dua dari kiri); Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) DIY, Zuli Murpuji (tengah); serta Paniradya Pati Paniradya Kaistimewan, Kurniawan (dua dari kanan), menjadi pembicara dalam talkshow Sinau Sejarah: Menelusuri Akar Historis UU Nomor 3 Tahun 1950 dalam Merawat Keistimewaan di Jogja, Kamis (23/7).

JOGJA - Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Keistimewaan DIY lahir dari pengakuan negara terhadap sejarah Kasultanan dan Kadipaten, bukan sebagai bentuk pemberian.

Hal tersebut mengemuka dalam talkshow Paniradya Kaistimewan bertajuk Sinau Sejarah: Menelusuri Akar Historis UU Nomor 3 Tahun 1950 dalam Merawat Keistimewaan di Jogja, Kamis (23/7).

Pemerhati Keistimewaan dari Pusat Studi Pancasila UGM, Hendro Muhaimin, menjelaskan akar pengakuan terhadap daerah istimewa telah muncul sejak pembahasan dasar negara dalam sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada Juli 1945. Saat itu, Prof. Soepomo menyampaikan Indonesia memiliki daerah dengan sistem pemerintahan dan kekhususan yang telah terbentuk jauh sebelum kemerdekaan.

Menurut Hendro, pandangan tersebut menjadi salah satu dasar lahirnya ketentuan yang mengakui daerah dengan sifat khusus dan istimewa. Pengakuan itu menjadi landasan konstitusional bagi eksistensi DIY sebagai daerah yang memiliki kekhususan sejarah dan pemerintahan.

"Status istimewa kita itu bukan karena diberi oleh negara, tetapi karena diakui. Yang diakui adalah keberadaan Kasultanan dan Kadipaten yang sejak awal memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kemerdekaan Indonesia," kata Hendro, Kamis (23/7).

Ia menjelaskan pengakuan tersebut kemudian ditegaskan melalui Piagam Kedudukan pada 19 Agustus 1945 sebelum dituangkan dalam UU Nomor 3 Tahun 1950.

Menurut Hendro, UU Nomor 3 Tahun 1950 hanya terdiri atas tujuh pasal karena disusun pada masa transisi ketika Indonesia kembali ke bentuk negara kesatuan. Pemerintah saat itu membutuhkan dasar hukum untuk menegaskan kedudukan DIY di tengah perubahan dari Republik Indonesia Serikat menuju NKRI.

Meski demikian, undang-undang tersebut belum mengatur secara rinci bentuk keistimewaan DIY. Pengaturan yang lebih lengkap baru hadir lebih dari enam dekade kemudian melalui Undang-Undang Keistimewaan yang mulai berlaku pada 2013.

Sementara itu, Paniradya Pati Kurniawan menilai lahirnya UU Nomor 3 Tahun 1950 tidak dapat dipisahkan dari peran Yogyakarta dalam menjaga eksistensi Republik Indonesia ketika ibu kota negara dipindahkan ke kota ini pada masa Agresi Militer Belanda.

"Kalau tahun 1946 sampai 1949 itu kita tidak merawat 'bayi' NKRI, mungkin kita tidak tahu negara ini akan menjadi seperti apa. Setelah melewati masa itu, lahirlah Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Kurniawan.

Menurut Kurniawan, keistimewaan DIY tidak hanya berkaitan dengan sejarah, tetapi juga nilai perjuangan yang perlu diwariskan kepada generasi muda. Semangat perjuangan, pendidikan, dan pelestarian budaya harus terus dijaga agar identitas DIY tetap terpelihara di tengah perkembangan zaman.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pemenuhan Hak Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPA3AP2) DIY, Zuli Murpuji, mengatakan anak-anak merupakan pewaris nilai kebangsaan sekaligus penerus pembangunan di DIY. Penguatan karakter berbasis budaya lokal, menurutnya, menjadi bekal penting menghadapi derasnya arus globalisasi dan informasi di media sosial.

Ketua Forum Anak DIY, Latifah Nuraini, mengajak generasi muda mempelajari sejarah dan nilai-nilai perjuangan Yogyakarta. Menurutnya, pemahaman terhadap sejarah penting tidak hanya untuk membangun DIY pada masa depan, tetapi juga merawat keistimewaan yang diwariskan para pendahulu.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Share

Ujang Hasanudin
Ujang Hasanudin Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online