UU Nomor 3 Tahun 1950 Tegaskan Pengakuan Keistimewaan DIY
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi
Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1950 menjadi landasan hukum yang menegaskan status Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai daerah istimewa setingkat provinsi
Refleksi Yogya Kembali mengajak masyarakat meneladani nilai perjuangan untuk memperkuat ketahanan keluarga dan generasi muda DIY.
Penanaman budaya, karakter, dan nilai moral harus dimulai dari lingkungan keluarga agar keistimewaan DIY tetap terjaga di tengah perubahan zaman.
Bedah buku Esensi Keistimewaan DIY menegaskan keistimewaan sebagai amanat sejarah dan tanggung jawab konstitusional lintas generasi.
Rangkaian peringatan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY ditutup di Kapanewon Pleret, Kabupaten Bantul, Sabtu (13/9/2025).
Penutupan rangkaian Peringatan 13 Tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY di Pendopo Kalurahan Pleret, Bantul, Sabtu (13/9/2025).
Rangkaian peringatan 13 tahun Undang-Undang Keistimewaan (UUK) DIY ditutup dengan agenda aksi sosial di pendopo Kalurahan Pleret, Bantul, Sabtu (13/9/2025).
Paniradya Kaistimewan DIY akan menggelar penutupan Gebyar Keistimewaan HUT ke-13 Undang-Undang Keistimewaan DIY di Kalurahan Pleret
Pameran Pertanahan bertajuk “Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib Pertanahan Masa Depan” resmi dibuka di Museum Sonobudoyo
Sejarah panjang Tanah Kasultanan dan Kadipaten di DIY kembali diangkat melalui Pameran Pertanahan bertema Dari Jejak Sejarah Menuju Tertib